Disdikbud Tarakan Tetapkan Jadwal PPDB SD dan SMP

benuanta.co.id, TARAKAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Tarakan segera dibuka. Sejumlah ketentuan dalam pendaftaran ini pun diberlakukan yang menyesuaikan Petunjuk Teknis (Juknis), serta ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Semula, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan telah merencanakan penetapan tanggal PPDB di Tarakan. Namun begitu, hasil dari evaluasi dari PPDB sebelumnya sehingga penetapan tanggal PPDB ditetapkan pada 1 Juli hingga 5 Juli. Hal ini sesuai dengan keputusan Wali Kota nomor 269.

Diterangkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Tarakan, Kamal hasil dari keputusan Wali Kota ini akan dirapatkan bersama sejumlah pihak. Seperti Kepala Sekolah, Komite dan beberapa dinas terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mempersiapkan aplikasi zonasi.

“Sudah ada pertemuan se-Indonesia mengenai PPDB tahun ini. Keliatan juknis tahun ini tidak begitu banyak perubahan karena dasarnya Permendikbud no 1 tahun 2021,” ujar Kamal.

Penetapan tanggal juga telah ditentukan pihaknya, yakni PPDB akan dilaksanakan pada 1 Juli hingga 5 Juli 2024. Tanggal PPDB ini, terbilang lebih lambat dari daerah lainnya. Hal tersebut dikarenakan beberapa temuan dari hasil evaluasi, di antaranya yang berkaitan dengan temuan Kartu Keluarga (KK) Tempel.

Baca Juga :  PSU Tarakan Tengah Dipastikan Tanpa Kampanye

Mengikuti Juknis yang telah ditetapkan, kuota PPDB per kelasnya nanti akan ditetapkan untuk SD maksimal 28 siswa per kelas, dan SMP 23 per kelas. Selain itu, masing-masing sekolah juga menentukan rumble yang dibuka sesuai kapasitas sarana dan prasarananya.

“Tahun lalu 70 persen zonasi 25 persen untuk daya tampung bagi peserta didik afirmasi 5 persen perpindahan orang tua ini untuk SD. Untuk SMP jalur zonasi 50 persen kurangnya karena ada jalur prestasi. Afirmasi 25 persen dan prestasi 20 persen untuk perpindahan orang tua 5 persen. Tahun ini sama saja dengan tahun sebelumnya,” tuturnya.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ada empat jalur utama PPDB yang dibuka.

Pertama ada jalur zonasi yang merupakan jalur yang diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Domisili peserta didik wajib berdasarkan alamat pada KK minimal satu tahun sebelum PPDB. Selanjutnya, jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena persoalan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW legalisir Lurah atau pejabat setempat. Dalam keadaan ini biasanya calon peserta yang menjadi korban bencana alam atau bencana sosial lainnya.

Baca Juga :  Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak, KPU Undang Pia Utopia

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

Kedua terkait jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kecil atau tidak mampu serta anak penyandang disabilitas. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah. Calon peserta yang masuk jalur ini boleh dari dalam maupun dari luar zonasi sekolah terntentu.

Baca Juga :  PAC LDII Tarakan Potong 41 Ekor Sapi 

Ketiga ada jalur perpindahan tugas orangtua atau wali yang wajib membuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja orangtua. Pada jalu ini, anak guru juga dapat menggunakan perpindahan tugas orangtuanya pada sekolah tempatnya mengajar.

Terakhir ada jalur yang merupakan jalur PPDB bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Calon siswa wajib memiliki prestasi melalui nilai rapor lima semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (*)

Reporter : Sunny Celine/Rewinda

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2025 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *