Ketua MPR Minta Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Dikaji Ulang

Jakarta -Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memandang perlu mengkaji ulang kebijakan potongan gaji bagi pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan mempertimbangkan kondisi sosial pekerja.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebutkan banyak yang menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 itu memberatkan.

“Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pekerja, termasuk bagi pegawai swasta,” kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Panglima Sebut Kasus di Deli Serdang Diawali Prajurit Tegur Geng Motor

Bamsoet meminta Pemerintah membuka ruang dialog dengan pekerja maupun para ahli terkait dengan penerapan regulasi tersebut. Dengan begitu, tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani.

Menurut dia, Pemerintah perlu pula mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji untuk Tapera, seperti daya beli masyarakat dan besaran upah minimum regional, serta kejelasan manfaat dari pemotongan tersebut.

“Dengan demikian, masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan,” katanya.

Baca Juga :  BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat Dengan Jarum

Untuk itu, Bamsoet meminta Pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat.

Ke depannya diharapkan berbagai kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan telah melalui kajian secara matang, dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil semua yang terkait dengan kebijakan potongan gaji untuk Tapera itu untuk memberikan penjelasan kepada DPR.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal Hingga 2023

“Kami ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” katanya.

 

Sumber : Antara

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *