Organisasi Perangkat Daerah Didorong Lakukan Penataan Kembali Pegawai Non ASN

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Gelar kegiatan evaluasi dan proses approval penyusunan rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Pemprov Kaltara akan melakukan penataan kembali terhadap pegawai non ASN.

Hal ini dilakukan berhubungan dengan akan dibukanya kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Penataan yang dimaksudkan di sini setiap OPD harus menyiapkan porsi baik yang ASN ataupun non-ASN agar data pengajuan kita untuk penerimaan CPNS nantinya akan jelas kuota kebutuhannya,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga :  Penguatan Kualitas ASN dalam Reformasi Birokrasi

Berdasarkan hasil aproval terhadap hasil penyusunan kebutuhan ASN di Pemprov Kaltara tahun 2024 yang dilakukan setiap OPD ada alokasi usulan yang telah disetujui, yakni PNS sebanyak 65 kebutuhan dan PPPK sebanyak 1.403 kebutuhan.

“Dengan jumlah sebanyak ini tentunya penataan harus bisa dilakukan agar SDM yang nantinya masuk biar langsung menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu instansi wajib menyelesaikan penataan non ASN paling lambat tahun 2024 dan sejak undang-undang ini diberlakukan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN atau dengan nama lainnya.

Baca Juga :  Penerimaan CASN dan PPPK Kaltara Didominasi Guru dan Nakes

“Oleh karena itu kita mendorong agar setiap OPD melakukan penataan ulang agar SDM yang ada ditempatkan sesuai dengan formasi dan  kemampuannya, sehingga nantinya tidak ada lagi SDM sia-sia,” tambahnya.

Sesuai dengan arahan Gubernur Provinsi Kaltara, Zainal Arifin Paliwang. Ia mengingatkan bahwa dalam penerimaan PNS dan PPPK harus tetap melihat kesesuaian jabatan dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga :  Penguatan Kualitas ASN dalam Reformasi Birokrasi

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh, karena penyusunan kebutuhan CPNS dan PPPK ini harus benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, demi keberlangsungan dan kelancaran pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ke depannya,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2084 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *