Bea Cukai Tarakan Masih Sering Temukan Ballpress di Dermaga Penumpang

benuanta.co.id, TARAKAN – Sejak Januari hingga April 2024, Bea Cukai Tarakan telah melakukan sebanyak 38 penegahan atau penindakan di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara membeberkan, dari penegahan tersebut paling banyak ditemukan di dermaga penumpang. Adapun barang yang kerap kali dilakukan penegahan adalah ballpress atau pakaian bekas.

“Selain ballpress itu ya ada sepatu bekas juga. Kalau produk makanan itu ada seperti daging, makanan olahan juga. Jadi di Pelabuhan itu ada karantina juga, jadi begitu ada produk-produk yang berkaitan kita serahkan ke karantina untuk ditegah,” bebernya, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga :  Basarnas Kerahkan Puluhan Personel dan Armada dalam Siaga SAR Nataru

Selain ballpress pihaknya juga menemukan komoditi lain seperti minuman beralkohol, rokok ilegal, dan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Untuk rokok sendiri, pihaknya mendapati dari hasil operasi pasar yang sempat dilakukan. Dari hasil operasi tersebut didapati banyak rokok yang tidak memiliki pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Sejauh ini sudah terdapat 6 kali penindakan dan berhasil mengamankan 9.540 batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

Untuk di Pelabuhan Malundung sendiri, pihaknya belum menemukan adanya penumpang yang membawa rokok.

“Kalau dibawa oleh penumpang itu ada aturannya, yakni satu penumpang maksimal 200 batang. Tapi belum ada kita temukan di terminal,” imbuh Yoga.

Dilanjutkannya, untuk NPP pihaknya menemukan di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan jenis pil double L pada Februari 2024 lalu sebanyak 10.000 butir. Pihaknya mendapati penyelundupan psikotropika tersebut melalui Tim Analis E-commerce.

“Jadi dia belinya online, kemudian dikirim nah kita tunggu di PJTnya. Kalau tindaklanjutnya NPP kita kerjasama dengan Polri atau BNN. Kalau double L kemarin tujuannya ke Malinau dan Berau,” urainya.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

Dari keseluruhan penegahan ini, pihaknya memberikan sanksi tergantung komoditas yang ditegah. Jika komoditas yang dibawa masuk ke dalam pelanggaran administrasi, maka akan diberikan administrasi. Namun, jika komoditas yang dibawa adalah barang larangan maka akan dilakukan penegahan.

“Kalau pidana ya sanksi pidana dikenakan. Tergantung komoditasnya,” pungkas Yoga. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *