Kasus WNA Malaysia Pembawa Kosmetik Ilegal akan Dilimpahkan ke Jaksa

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berkas perkara Muhammad Fathurahman bin Ondah, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan lantaran masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal membawa kosmetik segara dilimpahkan Imigrasi Nunukan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi beberapa dokumen lainnya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pemeriksaannya hampir rampung, Insyaallah pekan depan kita limpahkan kasusnya ke Jaksa,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Selasa (22/5/2024).

Baca Juga :  Banjir di Sembakung Rendam Sejumlah Fasilitas Umum

Jodhi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku dipastikan merupakan WN Malaysia berdasarkan kartu (IC) atau Maycad Malaysia atas nama Muhammad Fathurahman bin Ondah yang beralamatkan Tawau, Sabah Malaysia.

Jodhi menerangkan, untuk pasal yang disangkakan terhadap WN Malaysia tersebut yakni pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan Oleh Pejabat Imigrasi di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga :  Rumah dan Sarang Walet Milik Seorang Tokoh Adat di Tulin Onsoi Terbakar

“Karena saat diamankan oleh personel Lanal Nunukan, pelaku ini masuk secara ilegal dengan menggunakan speedboat bernomor lambung Malaysia ke perairan wilayah Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, pelaku saat ini masih dilakukan penahanan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan. Untuk diketahui, WNA asal Malaysia ini diamankan oleh personel Lanal Nunukan di Pulau Sebatik pada Rabu (3/4/2024) lalu.

Baca Juga :  Terindikasi PMI Non Prosedural, 2 WNI Tujuan Malaysia Diperiksa

Pelaku terlibat menyelundupkan 30 botol lotion bermerk super shine body lotion 500 mili dari Malaysia ke Pulau Sebatik dengan menggunakan speedboat tanpa dokumen dan bernomor lambung Malaysia. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1926 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *