Terungkap! F dan S Simpan Sabu 6 Kg di Semak-Semak Hutan Pulau Kakaban

benuanta.co.id, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau bekerja sama dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 6 kg di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Pulau Kakaban. Kepolisian juga mengamankan dua tersangka berinisial F dan S.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manapo mengatakan peristiwa pertama kali terungkap pada hari Sabtu (18/5/2024) lalu bahwa secara rinci narkoba jenis golongan satu itu saat ditemukan 6 bungkus besar dalam kondisi terlakban.

“6 bungkus lakban, 1 jaring ikan, kemudian ada dua HP merk Oppo serta Redmi sama dua fotokopi ktp kedua tersangka. Jadi total berat alat bukti yang sudah berhasil kita amankan sebanyak 6.035 gram. Ini ungkapan terbesar selama saya berada di wilayah ini,” ungkapnya, Senin (20/5/2024).

“Perlu diketahui juga pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polres Berau, Polsek Maratua dan Ditresnarkoba Polda Kaltara,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam

Polisi pangkat melati dua itu menilai bahwa kasus narkoba ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Berau.

“Karena kasus peredaran narkoba ini lintas provinsi dan lintas negara hingga bisa sampai ditemukan pada daerah Kampung ,” ujarnya.

Ia menegaskan terkait jaringan sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau masuk kategori internasional atau bukan masih tahap penyelidikan

“Yang pasti pelakunya ini kan orang Indonesia. Dan butuh waktu mengungkap jaringan ini. Dari Polda Kaltara juga kemarin mereka cukup sangat membantu memberikan informasi dan mereka ikut dalam mengintrogasi kepada salah satu tersangka ditangkap ini,” urainya.

Kronologis terungkapnya barang bukti sabu-sabu yakni pada hari Jumat (17/5/2024) lalu berawal ada informasi dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltara kepada penyidik Polsek Maratua.

“Diinformasikan bahwa ada empat jenis narkotika di lokasi kejadian. Yang diketahui oleh kedua tersangka ini yang berada di TKP. Pada saat diintrogasi di Polsek Maratua, F ini untuk menunjukkan kotak tempat penyimpanan narkoba tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Fokus Penuhi Unsur Perkara Hasto Kristiyanto

Lebih lanjut, pada hari Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 03.12 Wita dilakukan pencarian serta ditemukan sekitar 17.30 Wita dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ada 6 bal yang tersembunyi oleh dua tersangka dalam semak-semak Hutan Pulau Kababan.

“Dan sudah diamankan ketika itu TSK sudah ditahan dalam Polsek Maratua dan lanjut TSK sudah dibawa ke Polres Berau. Dan kita akan terus menelusuri dari mana asal barang tersebut serta akan kami terus penyelidikan siapa pelaku tersangka utamanya,” tuturnya.

Ia menjelaskan sabu-sabu yang masuk di Kabupaten Berau berasal dari luar negeri dengan tangan pertama oleh inisial M dibawa sejak Rabu (10/4/2024).

“Kalau dari hasil pemeriksaan sementara dari dua tersangka yang sudah diamankan dan akan berkembang. Sebagai informasi barang ini berasal dari negara seberang dibawa oleh seseorang inisial M tanggal 10 April,” imbuhnya.

Baca Juga :  Si Bisu Pembunuh Pengusaha Rumput Laut Terancam 10 Tahun Penjara

Hasil penelusuran Polres Berau narkoba dari M ternyata juga memiliki rekan perantara untuk melancarkan aksinya dan dalam proses pengejaran.

“Kemudian M ini menghubungi ada calon salah satu tersangka yang kita kejar anggaplah saudara B masih kita kejar,” urainya.

Sementara itu, Steyven menjelaskan kedua tersangka yang berhasil diamankan belum ditetapkan sebagai kurir karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Berau.

“Kita masih mendalami kasus ini, dua tersangka ini menjalankan peran yang lain atau dia sekedar kurir atau tidak dia terlibat didalamnya,” jelasnya.

Kendati demikian, kini dua tersangka sudah dikenakan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 junto pasal 32 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara. “Maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *