Prabowo Subianto tetap Jabat Menhan Hingga Dilantik jadi Presiden 

Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo Subianto tetap akan menjabat sebagai Menteri Pertahanan hingga dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2024.

“Ya saya pikir dan hasil diskusi sebagai Menteri Pertahanan akan menyelesaikan tugasnya sampai selesai,” kata Dasco saat ditemui di rumah Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore.

Alasan Prabowo tidak mundur, lanjut Dasco, yakni untuk mempermudah proses koordinasi dengan para menteri terkait program-program kerja pemerintah.

Sambil menjalankan tugas sebagai menteri, dia memastikan Prabowo dan jajaran Gerindra akan melanjutkan upaya-upaya pendekatan kepada partai lain untuk memperkuat koalisi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Saat ditanya apakah Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti jejak Prabowo untuk tidak mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta, Dasco mengaku belum mengetahui secara pasti.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, di waktu yang sama.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

Hasyim melanjutkan, “Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.”

Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu (24/4).

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari ditandatangani. Bismillahirahmanirahiim,” ucapnya.

 

Sumber : Antara

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *