benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melalui Tim Jaksa Penyelidik Kejari Nunukan hingga kini masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan.
Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi baik dari sejumlah perusahaan pihak ketiga maupun pihak RSUD Nunukan, namun Tim jaksa mengaku masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa total 27 saksi yang terdiri dari pihak ketiga ada 17 saksi lalu pihak dari RSUD Nunukan sebanyak 10 orang.
“Kita membutuhkan waktu untuk terus mendalami siapa-siapa saja yang kiranya terlibat dan bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana ini, dan tidak menutup kemungkinan ada bukti-bukti baru,” kata Ricky kepada benuanta.co.id, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, untuk menentukan total kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP. Meksi dari hasil perhitungan sementara pihaknya telah mencatat kerugian negara berkisar hingga Rp 3 miliar, namun untuk nilai pastinya pihaknya masih menunggu hasil perhitungan BPKP.
“Perhitungan sementara kita kan total kerugian itu Rp 3 Miliar, tapi ini bisa saja bertambah nilainya,” jelasnya.
Saat disinggung terkait penetapan tersangka akan dilakukan setelah adanya total kerugian negara dari BPKP.
“Intinya kita pastikan, dalam waktu dekat ini setalah hasil perhitungan nya sudah kita terim, kita akan segera menetapkan sejumlah tersangka yang saat ini statusnya masih sebagai saksi,” terangnya.
Untuk diketahui, Tim penyidik telah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022 tersebut sejak (22/11/2023) lalu.
Hasil penyelidikan, diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan TΑ 2022 tersebut terdapat juga dana covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi. Sehingga ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi telah merugikan keuangan negara Cq. BLUD RSUD Nunukan senilai Rp 3 Miliar. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor; Nicky Saputra