benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemenuhan dokumen yang menjadi syarat penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2024 akan berlangsung sampai tanggal 31 Mei. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Utara, Wahyuni Nuzband melalui Plh. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Nuraini Asri.
“Pemenuhan KLA sampai 31 Mei baru selesai, setelah itu kami provinsi yang bekerja sebagai penilai dari dokumen tersebut,” kata Nuraini (18/4).
Dia memaparkan, jangka waktu penilaian kabupaten/kota layak anak kali ini lebih panjang dari sebelumnya. Penilaian kabupaten/kota layak anak diawali dengan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan secara online. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengunggah dokumen tersebut dalam website.
Dia mencontohkan, kabupaten/kota yang sudah memiliki penyediaan informasi layak anak dan mekanisme pencegahan konten negatif, dapat mengunggah dokumen terkait sebagai bukti yang sah.
“Contoh lain ketika di perpustakaan daerah ada mekanisme pemisahan antara buku anak dengan dewasa, itu bisa diunggah dokumennya, termasuk mengenai taman baca masyarakat di desa/kelurahan. Semua diupload berdasarkan kluster penilaian,” paparnya.
Di samping itu, penilaian kabupaten/kota layak anak juga didasarkan pada persentase kepemilikan hak akta lahir. Terutama pada 15 kategori Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK).
“Disdukcapil selain memiliki prosedur secara umum, juga perlu ada mekanisme khusus untuk AMPK, seperti anak jalanan, anak dari panti asuhan, anak yang sedang berhadapan hukum, anak dari pekerja migran yang tidak memiliki dokumen dan lainnya,” jelas Nuraini.
Dalam pendampingan yang dilakukan, DP3AP2KB Kaltara mendorong kabupaten/kota melengkapi dokumen dan bukti yang diperlukan. Ketika mampu lolos dalam verifikasi awal dengan skor di atas 500, pemerintah provinsi akan menganalisa kembali kesesuaian dokumen.
“Ketika belum sesuai, ada pembinaan lagi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen tersebut,” imbuhnya.
Verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara hybrid. Pada tahun sebelumnya, pihak kementerian juga melakukan kunjungan langsung ke kabupaten/kota.
“Tapi semenjak kemarin karena covid, secara online semua, ada diberi waktu seminggu untuk memperbaiki sebelum verifikasi ulang. Beberapa bulan kemudian pengumuman kabupaten/kota layak anak sudah disampaikan,” pungkasnya.(adv)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli