benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara telah memiliki Pakta Integritas tentang Penguatan Pemenuhan Layanan Anak. Pakta integritas tersebut telah ditandatangani berbagai stakeholder di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Utara, Wahyuni Nuzband mengatakan, penandatanganan pakta integritas kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh unsur yang ada di dalamnya.
Unsur yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan tindak lanjut dengan melanjutkan tugas pelayanan sesuai kewenangannya. Termasuk memastikan substansi pakta integritas mampu diimplementasikan dalam program dan kerja OPD.
“Setiap lembaga, institusi pemerintah dan stakeholder terkait, harus mempunyai peran aktif secara langsung dan berkelanjutan, utamanya dalam mengawal pertumbuhan dan perkembangan anak di masyarakat,” kata Wahyuni (10/4).
Sebagaimana diketahui, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.
Hak-hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
Sementara itu, upaya perlindungan anak terhadap tindak kekerasan juga tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga memerlukan peran masyarakat. Secara teknis, terdapat Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dikelola oleh masyarakat di wilayah desa atau kelurahan.(adv)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli