Hamas Minta Lembaga Internasional Cegah Pembunuhan oleh Israel

Gaza, Palestina – Hamas pada Rabu (27/3) meminta lembaga-lembaga internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera bertindak guna menghentikan pembunuhan sistematis Israel terhadap rakyat Palestina.

“Cuplikan rekaman yang disiarkan oleh Al Jazeera mendokumentasikan pembunuhan berdarah dingin terhadap dua warga sipil muda tak bersenjata oleh pasukan pendudukan. Tubuh mereka yang diseret dengan buldoser untuk menutupi kejahatan itu adalah bukti lebih lanjut kejahatan Zionis,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan tersebut menyoroti tindakan Israel yang memimpin perang genosida brutal terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Baca Juga :  Kamp Pengungsi di Gaza Tengah Digempur Israel 63 Kali Dalam Sepekan

Hamas menyerukan tindakan segera dari semua lembaga internasional untuk menghentikan pembunuhan sistematis terhadap rakyat mereka, dan meminta pertanggungjawaban rezim jahat dan pemimpin kriminal perang terorisnya atas kejahatan mereka terhadap anak-anak dan warga sipil yang rentan.

Pada Rabu, cuplikan rekaman yang ditayangkan di saluran Al Jazeera yang berbasis di Qatar menunjukkan tentara Israel menembak dan membunuh dua warga Palestina, yang berusaha untuk kembali ke rumah mereka di Jalur Gaza utara.

Baca Juga :  PM Netanyahu Hadapi Gelombang Protes Sejak Tiba di AS

Laporan tersebut mengindikasikan bahwa tentara Israel menyeret mereka dengan buldoser, dan mengubur mereka di pasir untuk menutupi kejahatan perang yang mereka lakukan.

Lebih dari 32.000 warga Palestina telah terbunuh dan sekitar 75.000 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Baca Juga :  Joe Biden Mundur Sebagai Kandidat Demokrat Dalam Pilpres AS

Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada Januari mengeluarkan putusan sela.

Tel Aviv diperintahkan untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Sumber: Anadolu

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *