benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaksanaan putusan sidang pelanggaran administrasi pemilu dengan terlapor Erick Hendrawan masih belum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.
Sebelumnya, putusan ini dibacakan oleh Bawaslu Tarakan pada 19 Maret 2024 lalu.
“Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan daerah pemilihan Tarakan 1 pada Pemilihan Umum tahun 2024,” ujar Ketua Majelis Persidangan, Riswanto, Selasa (19/3/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis juga meminta KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan putusan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kita masih koordinasi dengan KPU Kaltara dan KPU RI terkait putusan itu. Saya pun belum bisa bicara banyak karena masih baru, sekarang masih fokus ke penguatan di internal KPU dulu,” ujar Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, Rabu (27/3/2024).
Pelaksanaan putusan ini masih harus dibahas bersama lantaran saat putusan berlangsung, jabatan komisioner KPU sedang kosong. Sehingga yang menangani dan mendengarkan putusan tersebut diambil oleh KPU Kaltara. Adapun untuk jabatan komisioner saat ini baru berjalan sepekan lamanya.
Pihaknya juga masih menunggu hasil pengajuan koreksi dari Bawaslu RI yang sebelumnya dilakukan pihak Erick.
“Tapi kalau instruksi sudah dikeluarkan, maka kami wajib melaksanakan,” tukasnya.
Adapun saat ini, tahapan pileg dan pilpres masih terus berjalan. Seperti yang diketahui saat ini sedang berjalan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi.
“Sekarang kan proses (PHPU Presiden) masih berlangsung, KPU RI sudah mengintruksikan KPU kabupaten kota untuk menyiapkan bukti yang bisa mendukung, terutama yang punya lotus perselisihan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid saat dihubungi via telepon selulernya belum memberikan bisa memberi keterangan lantaran belum siap.
“Nanti ya, dikabari kalau sudah siap,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra