Pidana Pemilu, Dua Caleg dalam Video Serangan Fajar Mengaku Tak Kenal Terdakwa 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan hadirkan dua Calon Anggota Legislatif dalam perkara tindak pidana Pemilu yang menjerat terdakwa Syahran (62).

Meski terdakwa kini status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun kasusnya tetap bergulir di meja hijau pada Senin, 25 Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ananto mengatakan pada agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi pihaknya menghadirkan sejumlah saksi-saksi terkait kasus tindak pidana Pemilu ini.

“Untuk hari ini (Senin) ada 6 orang saksi yang kita hadirkan,” kata Teguh Ananto.

Adpuan saksi yang dihadirkan JPU yakni saksi dari Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran selalu saksi yang menemukan adanya dugaan tindak Pidana Pemilu. Saksi Diansayah yang pertama kali mengirimkan rekaman video money politic ke Bawaslu.

Baca Juga :  Kompolnas: Polri di Bawah TNI Khianati Cita-cita Reformasi

Lalu, saksi Budiyono dan saksi Nurhayati yang merupakan sepasang suami istri yang terekam dalam video viral berdurasi 55 detik yang diduga menerima uang serangan fajar masing-masing Rp 300 ribu dari terdakwa.

Tak hanya itu, Jaksa juga menghadirkan dua orang saksi Calon anggota Legislatif (Caleg) yakni Muhammad Mansur Caleg DPRD Nunukan dari Partai Nasdem dan saksi H. Ladullah Caleg DPRD Provinsi Kaltara Dapil Nunukan dari partai PKS.

Dalam keterangannya, dihadapkan Jaksa dan Majelis Hakim, Saksi Muhammad Mansur menerangkan dalam pelaksanaan Pemilu ia mengaku tidak memiliki Tim sukses ataupun tim pemenangan.

Baca Juga :  Mendagri Sebut Inflasi November 2024 Terendah Sejak Merdeka

“Saya bergerak sendiri dari rumah ke rumah, saya tidak memiliki Tim sukses. Untuk sosialisasi hanya saya lakukan dua kali yakni di Sei Bolong dan di Kampung Timur, Persemaian,” kata Mansur.

Saat ditanya terkait video yang beredar tersebut, ia mengaku tidak mengetahui terakit video itu. Bahkan ia mengaku pertama kali melihat video tersebut saat dipanggil oleh Bawaslu Nunukan untuk melakukan klarifikasi setelah adanya temuan video tersebut.

“Saya lihat video ini pertama kali di Bawaslu, begitu dengan Terdakwa Syahran saya tidak kenal sama sekali,” ungkapnya.

Senada dengan saksi Mansur, saksi H. Ladullah juga mengaku tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan terdakwa Syahran.

Baca Juga :  Menlu Tegaskan Posisi Politik Luar Negeri Indonesia Tetap Non Blok

“Saat sama sekali tidak mengenal yang bersangkutan. Begitupun dengan video ini, saya baru nonton itu tanggal (15/2) lalu,” ungkap Ladullah.

Ladullah mengatakan, setelah video ini beredar ia sempat ingin melaporkan keberatan lantaran namanya di catut. Namun ia mengaku mengurungkan niatnya lantaran ia ingin fokus mengawal hasil Pemilu.

“Saya sempat ingin mengajukan keberatan, karena saya merasa tidak melakukan hal sebagaimana yang disampaikan dalam video tersebut. Tapi karena video ini saya tauh setalah masa Pemilihan makanya saya lebih fokus mengawal hasil perolehan suara saya,” terangnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *