benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Komisioner Bawaslu Tarakan Andi Muhammad Syaifullah menilai penurunan angka pemilih di Bumi Paguntaka tergantung bagaimana masyarakat menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, penurunan jumlah pemilih bukanlah suatu pelanggaran kepemiluan.
“Itu bukan objek pelanggaran karena kalau kami fokusnya lebih ke potensi pelanggaran yang ada di TPS ya. Apalagi kalau di Indonesia hak pilih bukan kewajiban, tapi masih hak warga negara. Kalau mau datang atau tidak itu tidak ada sanksinya,” jelasnya, Senin (2/12/2024).
Lanjutnya, penurunan angka partisipasi pemilih wajar terjadi. Angka yang mungkin muncul nantinya juga relatif. Lantaran kondisi pemilih di tiap TPS tentu berbeda.
“Itu relatif (penurunan). Karena ada TPS yang sedikit pemilihnya ada juga yang masih lumayan,” lanjutnya.
Sejauh ini, Bawaslu melihat KPU sudah cukup baik dalam melakukan upaya peningkatan partisipasi pemilih. Baik melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat maupun melalui sosial media.
“Yang jelas semua tugas-tugas dari teman-teman KPU sudah dilakukan semua. Mulai dari persiapan, sosialisasi juga ke berbagai segmen,” tambah dia.
Begitu juga dengan keluhan masyarakat yang menyebut terdapat sebagian kalangan yang tak menerima C Pemberitahuan atau surat undangan ke TPS. Syaifullah menyebut, berdasarkan pengawasan Bawaslu Tarakan, C Pemberitahuan sudah dibagikan oleh KPU Tarakan beberapa hari sebelum pencoblosan.
Dalam hal ini, mungkin saja saat petugas membagikan C Pemberitahuan, masyarakat tidak berada di tempat. Meski tak memiliki C Pemberitahuan, masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetap dilayani saat datang ke TPS dengan membawa KTP.
“Kita harus lihat kondisinya juga. Bisa juga saat petugas menyampaikan undangan, orang itu tidak ada ditempat atau orangnya yang tidak bisa ditemui, makanya kita harus lihat konteksnya. Sebenarnya C Pemberitahuan hanya untuk menginformasikan kepada pemilih bahwa pelaksanaan di tanggal 27, dan hal-hal yang harus dibawa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli