Ganjar Serahkan Keputusan Hak Angket pada Partai Pengusung

Jakarta – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan keputusan usulan hak angket soal pelaksanaan Pemilu 2024 yang bergulir kepada partai pengusung yang berada di DPR RI.

“Kami menyerahkan kepada kawan-kawan yang ada di parlemen,” ujar Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, keputusan tersebut dipilih lantaran dia dan cawapresnya Mahfud Md tak berada di parlemen. Kendati demikian, pihaknya sudah mempersiapkan hal tersebut untuk diberikan kepada partai dan DPR.

Baca Juga :  Wamendagri: Kemendagri Evaluasi Pj Kepala Daerah Tiga Bulan Sekali

“Jadi, sudah kami siapkan, kami berikan kepada partai dan DPR untuk menyiapkan itu. Dan dari seluruh prosesnya saya dengar sudah disiapkan,” ujarnya.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Baca Juga :  Yusril: Pemerintah Berkomitmen Bahas RUU KKR yang Baru

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Baca Juga :  Megawati: Saya Setuju Kasih Makan Gratis 

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *