“Ketika terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR, baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi, sudah timbul hak denda,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin.
Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Pembayaran THR untuk tahun ini adalah paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sosialisasi akan dilakukan secara masif terkait ketentuan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran yang terbit pada 15 Maret tersebut.
Selain dilakukan melalui media massa dan sosial media, Kemnaker juga sudah berkoordinasi dengan mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan dan kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia mengenai pelaksanaan pembayaran THR menjelang Lebaran.
“Memang ada yang sudah melapor ke kami untuk membayarkan setelah hari H, tapi kami terus mendampingi agar dapat dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai surat edaran Menaker. Apapun keputusannya nanti harus ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa dilakukan pembayaran setelah hari raya,” ucapnya.
Sumber : Antara