Bawaslu Gelar Persidangan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

benuanta.co.id TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan telah melangsungkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Dalam sidang tersebut, turut mendatangkan mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai terlapor dan saksi dari partai politik PBB sebagai pelapor.

Agenda sidang dilaksanakan di kantor Bawaslu Bulungan pada, Rabu (13/3). Sidang berjalan dimulai pukul 09:00 wita hingga 10:00 wita. Kasus dugaan pelanggaran administrasi ini melibatkan dua TPS di Kecamatan Tanjung Selor, yakni TPS 010 Kelurahan Tanjung Selor Timur dan TPS 035 Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

“Ada dua laporan yang masuk, dengan pelapor yang sama, yaitu dari saksi Partai Bulan Bintang (PBB). Kami sudah melakukan kajian awal dan laporan tersebut dinyatakan terpenuhi syarat formil dan materilnya,” kata Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto.

Berdasarkan pengakuan dari pelapor, kejadian di TPS 10 Kecamatan Tanjung Selor Timur itu ada pemilih yang sudah mencoblos partainya, tapi pada saat rekapitulasi tidak dimasukkan dalam formulir c hasil.

“Nah, dugaan pelanggaran tersebut yang dilaporkan,” tuturnya.

Pada saat persidangan, pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keterangannya masing-masing, dan (besok) Kamis 13 maret dijadwalkan sidang berupa pembuktian keterangan dari pihak pelapor dan terlapor.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

“Bila memungkinkan dapat dihadirkan saksi dari kedua belah pihak,” katanya.

Sedangkan, keberatan selanjutnya dari pelapor yaitu dugaan pelanggaran di TPS 35. Yang mana, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak lengkap penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dan ada dua orang yang masuk dalam DPK itu tidak mengisi daftar hadir atau absensi, padahal sudah diberikan surat suara,” sebutnya.

Pengakuan KPPS itu, mereka lupa untuk meminta tanda tangan terhadap pemilih DPK tersebut. Dan sidang selanjutnya berupa pembuktian terhadap keterangan yang telah disampaikan.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

Sehingga untuk kasus dugaan pelanggaran administrasi ini, Bawaslu belum bisa memastikan hasil maupun sanksi yang akan diberlakukan.

“Kita harus menunggu hasil sidang pembuktian besok (Kamis,14/3),” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *