benuanta.co.id TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan telah melangsungkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Dalam sidang tersebut, turut mendatangkan mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai terlapor dan saksi dari partai politik PBB sebagai pelapor.
Agenda sidang dilaksanakan di kantor Bawaslu Bulungan pada, Rabu (13/3). Sidang berjalan dimulai pukul 09:00 wita hingga 10:00 wita. Kasus dugaan pelanggaran administrasi ini melibatkan dua TPS di Kecamatan Tanjung Selor, yakni TPS 010 Kelurahan Tanjung Selor Timur dan TPS 035 Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Ada dua laporan yang masuk, dengan pelapor yang sama, yaitu dari saksi Partai Bulan Bintang (PBB). Kami sudah melakukan kajian awal dan laporan tersebut dinyatakan terpenuhi syarat formil dan materilnya,” kata Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto.
Berdasarkan pengakuan dari pelapor, kejadian di TPS 10 Kecamatan Tanjung Selor Timur itu ada pemilih yang sudah mencoblos partainya, tapi pada saat rekapitulasi tidak dimasukkan dalam formulir c hasil.
“Nah, dugaan pelanggaran tersebut yang dilaporkan,” tuturnya.
Pada saat persidangan, pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keterangannya masing-masing, dan (besok) Kamis 13 maret dijadwalkan sidang berupa pembuktian keterangan dari pihak pelapor dan terlapor.
“Bila memungkinkan dapat dihadirkan saksi dari kedua belah pihak,” katanya.
Sedangkan, keberatan selanjutnya dari pelapor yaitu dugaan pelanggaran di TPS 35. Yang mana, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak lengkap penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dan ada dua orang yang masuk dalam DPK itu tidak mengisi daftar hadir atau absensi, padahal sudah diberikan surat suara,” sebutnya.
Pengakuan KPPS itu, mereka lupa untuk meminta tanda tangan terhadap pemilih DPK tersebut. Dan sidang selanjutnya berupa pembuktian terhadap keterangan yang telah disampaikan.
Sehingga untuk kasus dugaan pelanggaran administrasi ini, Bawaslu belum bisa memastikan hasil maupun sanksi yang akan diberlakukan.
“Kita harus menunggu hasil sidang pembuktian besok (Kamis,14/3),” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra