Washington – Delapan senator Amerika Serikat (AS) mengirimkan surat kepada Presiden Joe Biden yang mendesaknya untuk berhenti memasok senjata ke Israel sehingga “mengganggu bantuan kemanusiaan AS.”
Senator independen Bernie Sanders dan tujuh anggota dari Partai Demokrat pada Senin mengatakan dalam surat tersebut bahwa campur tangan PM Israel Benjamin Netanyahu dalam operasi kemanusiaan telah menghalangi penyaluran bantuan AS ke penerima yang dituju secara aman dan tepat waktu.
Para senator menekankan bahwa campur tangan pemerintahan Netanyahu dalam operasi kemanusiaan AS melanggar Undang-undang Koridor Bantuan Kemanusiaan.
“Berdasarkan aturan ini atau Undang-undang Pengendalian Ekspor Senjata, tidak ada bantuan yang akan diberikan ke negara mana pun apabila Presiden mengetahui bahwa pemerintah negara tersebut melarang atau membatasi, secara langsung atau tidak langsung, pengangkutan atau penyerahan bantuan kemanusiaan AS.”
“Mengingat fakta ini, kami mendesak Anda untuk menjelaskan ke pemerintahan Netanyahu bahwa kegagalan untuk segera dan secara dramatis memperluas akses kemanusiaan dan memfasilitasi pengiriman bantuan yang aman ke seluruh Gaza akan menimbulkan konsekuensi serius, sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang AS,” tulis mereka.
Para senator mencatat bahwa bencana kemanusiaan parah yang terjadi di Jalur Gaza “hampir tidak terbayangkan” dalam sejarah modern.
Israel melancarkan serangan balasan ke Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.
Serangan tersebut telah menewaskan hampir 31.200 warga Palestina dan melukai lebih dari 72.900 lainnya di tengah kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan pokok.
Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan di daerah kantong Palestina tersebut, menyebabkan penduduknya, terutama warga Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah blokade terhadap sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementaranya pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza.
Sumber: Anadolu / Antara