Permohonan Dispensasi Menikah di Bawah Umur di Nunukan Menurun

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (DSP3A) Kabupaten Nunukan mencatat anak menikah di bawah umur yang meminta dispensasi kawin pada tahun 2023 sebanyak 21 permohonan. Angka tersebut tercatat menurun dari tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DSP3A Nunukan, Endah Kurniawati menyampaikan surat dispensasi pernikahan anak di bawah umur menurun dari tahun sebelumnya, karena pada tahun 2022 ada 23 anak yang meminta surat dispensasi, sedangkan di tahun 2023 hanya 2.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

“Itu tandanya ada penurunan, walaupun sedikit, setidaknya bisa ditekan pernikahan anak di bawah umur,” kata Endah Senin 11 Maret 2024.

Penurunan itu, tidak termasuk pernikahan siri, karena DSP3A tidak mendeteksi hal tersebut. Pernikahan di bawah umur di wilayah Nunukan, Nunukan Selatan bahkan ada yang dari Pulau Sebatik dan Sei Manggaris.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

“Kami sudah berusaha dan berupaya secara efektif agar tidak ada anak menikah di bawah umur, dengan cara sosialisasi hingga ditingkatkan sekolah, bahkan kami datang di tempat ibu-ibu mereka bekerja membetang rumput laut,” jelasnya.

Dengan tujuan agar anak-anak mereka tidak putus sekolah, termasuk tidak ada namanya pekerja anak di bawah umur.

Anak merupakan salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, putus sekolah, stutung, hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak. (*)

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *