benuanta.co.id, BERAU – Wasti, adik dari SF (35) korban pembunuhan berencana di dekat kandang buaya, Bumi Perkemahan Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur, mengungkapkan rasa syukur karena pembunuh kakaknya divonis humuman mati.
Hukuman mati ini layangan majelis hakim kepada terdakwa Yosep (22) dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Selasa (5/3/2024).
“Keluarga pertama-tama banyak mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan hari ini kami merasa cukup puas dengan putusan yang sudah terwujud di dalam ruang sidang tadi,” ucap Wasti.
Meskipun ada hak banding oleh terdakwa Yosef, pihaknya optimis opsi tidak balak dilakukan karena akan memakan waktu 14 hari lamanya.
“Kami berharap semoga banding tidak dilakukan terdakwa,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, yakni Mikael Sengiang menambahkan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, karena telah memenuhi janjinya yaitu memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Bahwa kemudian hukuman mati ini adalah hal yang kami rasa adil. Tapi kami, ada rasa sedih juga tidak dapat mengembalikan nyawa saudari kami,” ungkapnya.
Mikael juga menegaskan, putusan tersebut merupakan hal baik yang patut didapatkan dari keluarga korban.
“Ke depan semoga masyarakat Berau ini, siapapun dia, jangan sangat mudah menghilangkan nyawa orang. Saya apresiasi putusan majelis hakim,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa