HPN 2024, Pemilu dan Konstruksi Demokrasi Berkualitas

Jakarta – Bangsa Indonesia, terutama para insan pers, dengan semarak memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Ke-39 pada 9 Februari 2024.

Dengan tema “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa”, puncak acara peringatan HPN 2024 digelar pada 20 Februari dan dipusatkan di Jakarta.

Logo HPN 2024 menggambarkan siluet Garuda Pancasila sebagai perlambang spirit nasionalisme dan patriotisme dari kalangan pers Indonesia.

Berbagai kegiatan dihelat, mulai dari bakti sosial, pameran, forum diskusi, seminar nasional, hingga ajang penghargaan bergengsi, seperti Anugerah Kebudayaan Indonesia dan Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

Kali ini HPN 2024 diperingati sebagai momen silaturahmi, koordinasi sekaligus konsolidasi bagi seluruh insan pers guna mewujudkan dan meningkatkan kemajuan pers dan kepentingan bangsa-negara Indonesia.

HPN juga dirayakan guna merawat memori kolektif bangsa atas eksistensinya dalam sejarah perjalanan negara-bangsa Indonesia. HPN sebagai sarana refleksi dan kontemplasi bagi seluruh insan pers atas laju gerak praksisnya serta sebagai momentum proyeksi atas masa depan pers itu sendiri dalam era disrupsi informasi yang makin kompleks, rumit, dan kompetitif.

Peringatan HPN 2024 bertepatan dengan momen Pemilu 2024, sebuah pesta demokrasi yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di dunia. Tak mengherankan jika tema peringatan HPN 2024 berkorelasi dengan nuansa pemilu, yakni terkait transisi kepemimpinan nasional.

Tema peringatan HPN 2024 dipilih sebagai pengingat akan peran penting kalangan pers dalam ikut menjaga, mengawal, sekaligus menyukseskan perhelatan akbar Pemilu 2024.

Pemilu 2024

Kita patut bersyukur dan layak berbangga bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, secara umum berlangsung aman, lancar dan sukses. Kesuksesan ini tentunya tidak lepas dari peran nyata dari berbagai pihak, yakni KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparat keamanan.

Tentu, peran pers juga tak kalah pentingnya dalam ikut mengawal Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, dan kondusif. Dengan jaringan yang luas, SDM yang unggul, infrastruktur teknologi yang canggih, serta komitmen berdemokrasi yang tinggi menjadikan pemberitaan seputar Pemilu 2024 oleh kalangan pers menjadi semakin cepat, masif, dan berbobot.

Beragam rubrikasi menarik coba dihadirkan kalangan pers dalam memotret penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari rubrikasi berita, analisis, opini, bahkan hingga polling, exit poll, quick count” dan real count.

Data KPU menyebutkan ada daftar pemilih tetap (DPT) KPU sebanyak 204.807.222 pemilih dengan jumlah DPT dalam negeri sebanyak 203.056.748 pemilih dan DPT luar negeri sebanyak 1.750.474 pemilih.

DPT dalam negeri tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, 820.161 tempat pemungutan suara (TPS), jumlah DPT laki-laki 101.467.243 pemilih serta DPT perempuan 101.589.505 pemilih.

Baca Juga :  Bukti, Bukan Janji

Sementara untuk DPT luar negeri tersebar di 128 negara perwakilan, dengan jumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos sebanyak 3.059, jumlah DPT laki-laki sebanyak 751.260 pemilih dan jumlah DPT perempuan sebanyak 999.214.

Untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (01), Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka (02), dan Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud Md (03).

Untuk Pemilu Legislatif (Pileg) DPR diikuti 9.917 calon legislatif (caleg) di 84 daerah pemilihan (dapil) dengan 580 kursi dan 24 partai politik atau parpol (18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh), Pileg DPRD provinsi diikuti 301 dapil dengan 2.372 kursi dan 24 parpol serta pileg DPRD kabupaten/kota terbagi dalam 2.325 dapil dengan 17.510 kursi dan 24 parpol. Dengan demikian, total keseluruhan dapil sebanyak 2.710 dan total kursi yang diperebutkan sebanyak 20.462.

Pers memiliki tugas, pokok, dan fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan terselenggaranya pemilu yang berkualitas, yakni pemilu yang memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana amanat UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga haruslah memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Dengan pengaturan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, diharapkan akan terwujud penguatan sistem kenegaraan yang demokratis, terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas, terjaminnya konsistensi pengaturan sistem pemilu, dan tercapainya kepastian hukum.

Pers juga memiliki tupoksi yang sangat penting dalam mewujudkan terselenggaranya pemilu yang aman dan damai.

Aman dalam arti bahwa penyelenggaraan pemilu terhindar dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas), seperti konflik horizontal, kacau, friksi kronis, dan sejenisnya.

Sementara damai dapat dimaknai sebagai terwujudnya suasana kedamaian sekaligus perdamaian sebagai kohesi sosial di masyarakat di tengah suasana serba kompetitif dan dinamis saat pemilu.

Kebebasan bertanggung jawab

Sebagai penopang pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif, pers diharapkan dapat terus mendorong terwujudnya demokrasi berkualitas.

Demokrasi berkualitas pada hakikatnya adalah demokrasi yang memberikan penghargaan tinggi dan paripurna pada harkat dan martabat rakyat pemilik kedaulatan hakiki. Untuk itu, dibutuhkan pers yang sehat dengan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai instrumen implementasinya.

Tanpa kebebasan yang bertanggung jawab, pers tidak bisa leluasa dalam menjalankan tanggung jawab moralnya, terutama peran sebagai “anjing penjaga” (watch dog).

Baca Juga :  Bukti, Bukan Janji

Guna mewujudkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, dibutuhkan ruang berekspresi yang memadai, melalui sistem pemerintahan yang demokratis. Karena, mengutip pandangan dari Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm dalam Four Theories of The Press (1956), pada prinsipnya bagaimana bentuk perwajahan pers sangat berkorelasi erat dengan sistem politik yang berjalan dimana pers itu berada.

Sampai batas tertentu, semakin demokratis suatu sistem pemerintahan, maka semakin sehat pula performa pers dalam menjalankan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya melalui konstruksi katarsis informasi.

Dalam konteks pemilu, terselenggaranya pesta demokrasi rakyat tersebut di sebut menjadi salah satu parameter penting dalam melihat potret demokrasi yang berjalan di negara tersebut.

Semakin berkualitas pelaksanaan pemilu, maka dapat dinilai semakin baik pula kualitas demokrasinya. Keterlibatan pers dalam mewujudkan pemilu berkualitas adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers).

Kemerdekaan pers menjadi hal utama bagi pers agar bisa menjalankan fungsi dasarnya, –termasuk dalam konteks Pemilu–, terutama fungsi pengawasan sosial, sosialisasi, dan korelasi sosial (Lasswell, 1960; Wright, 1986).

Indeks demokrasi & pers

Kualitas demokrasi di negara kita, sejauh ini, dalam pandangan banyak pihak dinilai masih perlu untuk terus ditingkatkan. Setidaknya, pandangan ini berkaca dari data Economist Intelligence Unit (EIU), sebuah lembaga riset berbasis di London, Inggris, mencatat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2023 sebesar 6,53 (posisi 56 dari 167 negara).

Angka IDI tersebut turun dari tahun 2022 sebesar 6,71 (posisi 54 dari 167 negara). Berkaca dari skor dan peringkat tersebut, EIU masih mengelompokkan Indonesia sebagai negara flawed democracy.

Skor terkait didasarkan atas lima indikator penilaian, yakni proses pemilu dan pluralisme Indonesia (7,92), fungsi pemerintahan (7,86), partisipasi politik (7,22), kebebasan sipil (5,29), dan budaya politik (4,38) (EIU, 2024; Media Indonesia, 16/2/2024).

Data yang dikemukakan Freedom House, lembaga riset berbasis di Washington DC, Amerika Serikat, juga menyebut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2023 sebesar 53 poin dari tahun 2019 sebesar 62 poin. Freedom House juga mencatat dari tahun 2013-2022, skor demokrasi Indonesia sebesar 59 pada tahun 2022 dari sebelumnya tahun 2013 sebesar 65.

Karena skor itu, Freedom House menggolongkan status demokrasi Indonesia sebagai “partly free”. Dalam hal ini, Freedom House menggunakan tiga indikator penilaian indeks demokrasi, yakni kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga-lembaga demokrasi (Freedom House, 2023; Kompas, 8/2/2023).

Baca Juga :  Bukti, Bukan Janji

Potret demokrasi yang berkualitas, selain diukur dari indeks demokrasi, juga di antaranya dapat dilihat dari indeks kemerdekaan pers. Survei tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023 di 34 provinsi oleh Dewan Pers menghasilkan nilai IKP Nasional sebesar 71,57, atau turun 6,30 poin dari IKP 2022.

Meskipun mengalami penurunan nilai, kemerdekaan pers selama tahun 2022 tetap dalam kategori “Cukup Bebas”. Penurunan nilai IKP 2023 Nasional terjadi di tiga kondisi lingkungan, yaitu lingkungan fisik politik turun 5,90 poin, lingkungan ekonomi turun 6,74 poin, dan lingkungan hukum turun 6,70.

Survei IKP 2023 ini dilakukan di 34 provinsi di Indonesia yang meliputi tiga lingkungan, dengan 20 indikator serta melibatkan 408 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council, NAC) (Dewan Pers, 2023).

Reporters Without Borders, lembaga internasional pemantau pers berbasis di Paris, Prancis, merilis Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia tahun 2023 dengan skor sebesar 54,83 poin (peringkat ke-108 dari 180 negara), atau meningkat 5,56 poin dibandingkan tahun 2022 sebesar 49,27 poin.

Meskipun skor meningkat, namun peringkat IKP Timor Leste dan Malaysia lebih tinggi dari peringkat IKP Indonesia, yakni sebesar 84,49 poin (peringkat 10 dunia) dan sebesar 62,83 poin (peringkat 73 dunia). Dalam menilai IKP di Indonesia tahun 2023, RSF menggunakan lima indikator, yaitu konteks politik (55,16 poin), konteks hukum (63,92 poin), konteks ekonomi (44,61 poin), konteks sosial-budaya (55,97 poin) dan keamanan (54,49 poin) (RSF, 2023; DataIndonesia.id, 3/5/2023).

Harapan

Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi bukti bahwa Indonesia mampu dan teruji dalam menggelar salah satu pesta demokrasi terbesar di dunia yang diikuti lebih dari 200 juta pemilih.

Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 juga menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia berjalan sesuai track-nya mengingat penyelenggaraan pemilu adalah salah satu elemen penting demokrasi, sekaligus sebagai wujud pelaksanaan dari Demokrasi Pancasila.

Dalam konteks relasinya dengan pers, kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi bukti peran penting tak terbantahkan dari kalangan pers dalam ikut serta mengawal pemilu, melalui fungsi pengawasan, edukasi, dan korelasinya.

Selamat HPN 2024.

*) Prof Dr Widodo Muktiyo adalah Staf Ahli Menkominfo RI Bidang Komunikasi dan Media Massa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *