Pendapat Ekonom Kaltara terkait Usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Bulungan

Penulis: Syaiful Anwar. SE. M.SI
Pengamat Ekonomi dan Ketua ISEI Provinsi Kalimantan Utara

Baru  baru ini telah diadakan Seminar Nasional tentang pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mangkupadi dan manfaatnya bagi perekonomian Kalimantan Utara yang diadakan di Tanjung Selor, 25 April 2025 dengan Narasumber oleh KPWBI Provinsi Kalimantan Utara dan juga narasumber dari Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya serta Kepala Biro Pengendalian KEK Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK dan di buka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.

Dari Paparan beberapa Narasumber saya akan mencoba menelaah dari sisi akademisi dengan beberapa teori misalkan perkembangan terkini perekonomian Kalimantan Utara, PDRB ekonomi kaltara tetap tumbuh positif pada 3 tahun terakhir namun melambat dan dibawah level PDB Nasional dan juga diikutin PDRB Kabupaten dan Kota Kaltara juga mengalami Tren perlambatan dan Perkembangan Ekspor – Impor Kalimantan Utara terdapat Tren Penurunan Ekspor Kaltara akibat Demand Batu Bara Global yang menurun yang di prediksi berlanjut akibat dampak tarif Trump. Sementara itu impor Kaltara meningkat seiring peningkatan impor barang modal.

Dan kawasan Industri KIPI merupakan salah satu PSN yang saat ini dalam pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus dimana terdapat beberapa Tenant yang akan melakukan Investasi kurang lebih $ 7,6 Milliar Dollar.

Tetapi perlu diingat masih ada Tantangan Kawasan Industri KIPI seperti Pengembangan akses Logistik yang masih perlu ditingkatkan serta ketersediaan Tenaga Kerja Lokal yang minim akibat Keterbatasann dukungan Kompetensi yang tersedia. Logistik jalur darat dan laut perlu ditingkatkan dan SDM Lokal perlu diberikan kesempatan untuk berkiprah di Kawasan Industri KEK.

Apa yang didapat oleh Pemda dan Pemprov sebagai katalisator Perekonomian, Kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diupayakan untuk meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan optimal yang menjamin kepastian penyelenggaraan dan kemudahan dalam berusaha baik tingkat pusat maupun daerah.

Dengan terbitnya UU Cipta Kerja telah dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan teknis yang mengatur penyelenggaraan Fasilitas Fiskal yang meliputi : Perpajakan, Kepabeanan, Cukai, dan Fasilitas Non Fiskal, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.

Selain itu ada Kebijakan Pemerintah Daerah terutama Kebijakan Lahan, Penggunaan Air, Pajak dan Retribusi, dan Kebijakan Percepatan Daerah serta Kapasitas Sumber Daya Manusia SDM yang akan diberdayakan didalam KEK,

Latar belakang dan Konsep Pengembangan KEK dilatar belakangi oleh adanya Kesenjangan Ekonomi Antar Wilayah secara Spasial Pertumbuhan Ekonomi masih terus tumbuh ada Tiga Kelompok Provinsi yang mempunyai Pertumbuhan Tertinggi adalah Maluku & Papua, Sulawesi, dan Kalimantan namun demikian Struktur Ekonomi Indonesia secara Spasial masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera.

Karakteristik KEK juga ikut mempengaruhi cepatnya pertumbuhan dan lajunya pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dengan tersedianya dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pembangunan infrastruktur disekitar KEK dan juga pemberian fasilitas dan kemudahan didalam mengelola Fiskal dan Non Fiskal.

Arah pengembangan KEK meningkatkan ekspor dan substitusi impor dan mempercepat terwujudnya Sophisticated Industry dan pengembangan wilayah yang belum berkembang serta mempercepat pengembangan sektor jasa dan tersier dan memperbaiki Neraca Perdagangan Wilayah.

Kriteria kesiapan pengembangan KEK antara lain adalah : Rencana Bisnis yang layak, sehingga mampu menarik Investasi atau meningkatkan Devisa dan memberikan Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi suatu Wilayah dan dukungan Infrastruktur Wilayah sudah tersedia meliputi Jalan, Pelabuhan, Bandara, Listrik, Air Bersih dan Jaringan Telekomunikasi serta kesiapan Dokumen usulan berupa izin Lingkungan, Masterplan, dan Studi Kelayakan.

Dampak dari adanya KEK di suatu wilayah bukan saja meningkatkan penerimaan Pajak dan Fiskal tetapi juga harus memperhatikan Sosial, Budaya, Hukum adat dan Masyarakatnya dan juga harus memperhatikan Kearifan Lokal nya karena ini sangat riskan jangan sampai diabaikan masyarakat sekitarnya dan daerah juga harus ada keterlibatan Tenaga Lokal paling tidak Efek Multipllier nya dirasakan masyarakat dan daerah.

Demikian ulasan dan telaah dari sisi akademisi dan teori semoga KEK Kaltara segera terwujud dan semakin maju dan yang terdepan serta Kaltara selalu di hati. (rm)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *