KPU Tegaskan tak Ada Niat Manipulasi Hasil Suara di Pemilu 2024

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan tak ada niat untuk memanipulasi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara karena pada dasarnya Formulir C1 Hasil Plano diunggah apa adanya,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Dijelaskan pula bahwa bahwa Formulir Model C1-Plano yang diunggah oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) itu dapat dimonitor dan disaksikan bersama-sama.

Sementara itu, Hasyim menyampaikan publikasi Sirekap pada hari ini per pukul 15.30.23 WIB, progresnya adalah yang sudah diunggah 358.775 dari 823.236 TPS atau setara dengan 43,58 persen.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

Hasyim menegaskan bahwa KPU akan terus mengunggah Formulir Model C1-Plano agar masyarakat terus mengetahui sampai batas akhir.

“Hanya saja untuk konversi yang kebetulan sistem membacanya kurang akurat atau kurang tepat nanti akan dilakukan koreksi supaya sesuai dengan apa yang formulir yang diunggah,” katanya.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 guna menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : Antara

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2657 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *