benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya menyelesaikan persoalan ranjau yang ada di perairan Kaltara. Diketahui, perairan Kaltara terdapat beberapa titik ranjau sisa Perang Dunia (PD) ke-II yang tersebar di Pantai Amal hingga Pulau Bunyu dan wilayah Pantai Timur Sebatik, Nunukan.
Pada awal Januari 2024 ini, peledakan ranjau sebanyak 6 titik di Perairan Betagau Tarakan juga sudah dilakukan oleh Tim Satuan Kapal Ranjau (Satran) Komando Armada (Koarmada) II. Namun, masih terdapat titik ranjau lainnya.
Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mabes TNI AL dan telah ditindaklanjuti secara bertahap. Ranjau di perairan Kaltara berada di kedalaman 1,7 meter. Sehingga pihaknya turut mengantisipasi bagi pelaku usaha perikanan seperti pemanfaatan ruang laut.
“Contoh rumput laut, nanti kan pelaku usahanya pasti memasang pondasi. Takutnya kalau tidak mengikuti aturan itu ya ada korban,” katanya, Ahad (28/1/2024).
Adapun ranjau yang sudah diledakkan sebelumnya juga untuk membuka alur pelayaran baru di wilayah Kaltara. Sehingga nantinya keamanan dan keselamatan alur pelayaran dapat dipastikan.
Saat ini, juga sudah terdapat peraturan daerah yang mengatur soal Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K). RZWP-3-K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. RZWP-3-K sendiri sebagai arahan pembangunan yang dilegalkan ke dalam peraturan daerah.
“Artinya sekarang harus lebih mengerucut lagi untuk penyelesaiannya ranjaunya. Jadi dalam Perda itu masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas di titik yang sudah dipetakan,” sambungnya.
Dalam penyelesaian ranjau ini pihaknya tak bisa melakukan sendiri, tentu harus ada pihak lain seperti TNI AL yang khusus menangani keamanan di perairan.
“Tugas kita pada sisi lain ya masyarakat harus memahami hal itu. Harus menjaga diri juga jangan melakukan aktivitas di titik yang sudah dipetakan,” tambahnya.
Pihaknya pun secara resmi mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas di perairan tertentu. Hal ini dilakukan agar tak terjadi musibah dikemudian hari.
“Kami sudah punya rencana zonasi pemanfaatan ruang laut. Kami tidak merekomendasikan kegiatan tanpa izin DKP. Semoga ini tidak terjadi pada masyarakat kita,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa