Kampanye Via Medsos dan Media Cetak hingga 10 Februari

benuanta.co.id, BERAU – Kampanye Calon Legislatif (Caleg) tingkat DPRD, DPD, DPR hingga eksekutif seperti Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) melalui laman media sosial dan cetak sudah dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38 Anggota Komisioner Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor mengatakan meski tahapan kampanye lewat media sosial lagi berlangsung. Pihaknya sudah memerintahkan jajaran pengawas di setiap kecamatan untuk memantau terhadap akun media sosial (medsos).

Baca Juga :  Lahan Bermasalah, Gedung SD di Pulau Derawan Terancam Ditutup

“Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye media sosial. Kami juga sudah meminta jajaran pengawas di kecamatan untuk melakukan pemantauan terhadap akun-akun medsos yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya Rabu (24/1/2024).

Tamjid menjelaskan masing-masing partai politik hanya boleh mendaftarkan maksimal 20 akun untuk digunakan sebagai media kampanye melalui medsos.

“Akun-akun tersebut didaftarkan melalui KPU dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.

Untuk mengawasi akun-akun medsos tersebut, kata dia, Bawaslu RI telah bekerja sama dengan Tim Siber untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam proses kampanye.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Alat Berat Kecelakaan Sebabkan Pengemudi Meregang Nyawa

“Jika ditemukan hal-hal yang melanggar aturan kampanye, maka Bawaslu Kabupaten akan meneruskan laporan ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat, untuk kemudian dilakukan take down akun perpol yang melanggar,” ucapnya.

Ia menekankan sangat dilarang keras dalam proses kampanye lewat media sosial menyinggung terkait Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA), tindakan penghasutan, hingga penghinaan dan sebagainya.

“Kalau ada yang ketahuan melanggar aturan-aturan ini, kami tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap parpol yang melakukannya,” tuturnya.Kendati demikian, hingga hari ini diakuinya bahwa Bawaslu Berau belum menerima tembusan dari KPU Berau terkait berapa jumlah akun medsos yang telah didaftarkan setiap parpol untuk berkampanye. Tembusannya kami belum terima, jadi belum tahu sampai hari berapa akun yang sudah terdaftar di KPU,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *