Ikut Aturan Pusat, Pemprov Kaltara Upayakan Tekan Belanja Pegawai 

benuanta.co.id, Bulungan – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjabarkan jika belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mencapai angka yang maksimal.

Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menjelaskan jika belanja pegawai Pemprov Kaltara sudah di angka sekitar 35 persen. Hanya saja dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai serta batas minimal belanja modal yang harus dialokasikan.

Didalam Pasal 146 ayat (1) Undang-undang tersebut mengatur bahwa Pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Ciptakan Layanan Publik yang Baik, BKD Kaltara Mulai Lakukan Penilaian Kinerja Aparatur

“Iya memang kita ada upaya untuk menekan (hingga 30 persen), hanya saja kondisinya kita disuruh menekan tapi yang membuka peluang dan ruang itu dari pemerintah pusat juga,” ucap Denny.

Dengan angka yang ada saat ini, maka Pemprov Kaltara harus menurunkan 5 persen dari belanja pegawai untuk memenuhi target yang telah ditetapkan oleh pusat. Dalam upayanya menekan belanja pegawai sesuai aturan pusat, Pemprov Kaltara harus menghadapi beberapa tantangan.

“Hal ini terlihat dari adanya kenaikan gaji ASN, penerimaan tenaga PPPK, serta kenaikan upah minimum yang justru semakin membuka peluang untuk menaikan beban belanja pegawai daerah,” paparnya.

Baca Juga :  Gubernur Raih Anugerah 25 Pemimpin Inspiratif 2024

Denny Harianto mengakui bahwa menurunkan belanja pegawai menjadi 30 persen cukup sulit, namun Pemprov Kaltara akan secara perlahan melakukan penyesuaian dalam waktu 5 tahun yang telah ditentukan.

“Kita akan berusaha, apapun itu belanja pegawai tidak ada kenaikan TPP,” ujarnya.

Dia menambahkan selama lima tahun sejak penetapan UU HKPD, Pemda diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD agar bisa turun sampai 30 persen.

Baca Juga :  Dispora Matangkan Persiapan Gelaran POPDA ke-1

Meski demikian, akan selalu ada tantangan yang dirasakan pemda terkait alokasi belanja pegawai yang selama ini telah melebihi batas maksimal 30 persen.

“Pemprov Kaltara tetap optimis bahwa dengan adanya pertumbuhan APBD setiap tahunnya, target dalam menekan belanja pegawai akan tercapai di masa yang akan datang,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *