Permohonan Paspor di MPP Bulungan dalam 3 Hari Capai 100, Dominan untuk Wisata 

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kantor Imigrasi kelas II Tarakan secara intens melakukan sosialisasi soal pelayanan pembuatan paspor di wilayah Kabupaten Bulungan. Khususnya di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pelayanan Paspor, Seksi Lalulintas Izin Tinggal dan Keimigrasian (Lalintakim) Suganda menyampaikan, layanan keimigrasian telah dibuka di Tanjung Selor sejak Kamis 18 Januari hingga 20 Januari 2024.

Selama tiga hari, pihaknya menargetkan bisa mencapai 150 pemohon. “Alhamdulillah, selama dua hari terakhir sudah 100 orang yang mengurus paspor. Hari ini, kita targetkan ada penambahan mencapai 50 orang pembuat pasport,” ucapnya, Sabtu (20/1/2024).

“Rata-rata pemohon ini ada yang membuat paspor baru dan juga perpanjangan,” ucapnya lagi.

Dalam proses pembuatan paspor, kata dia, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 350 ribu. Disamping itu, pelayanan paspor hanya bagi pemohon pembuatan baru dan perpanjangan. Kalau pemohon paspor hilang tidak bisa di layani di Bulungan, jadi prosesnya di Tarakan.

“Pemohon paspor hilang, tidak bisa kami layani disini (Bulungan) jadi harus ke Tarakan. Karena melakukan proses pemisahan berita acara,” jelasnya.

“Alhamdulillah pemohon puas. Meraka malah terbantu dengan layanan ini. Persyaratan pembuatan paspor baru adalah KTP, Kartu Keluarga dan akta lahir, ijazah maupun akta nikah,” ungkapnya.

Program ini sekaligus menyambut hari ulang tahun imigrasi yang ke-74. Dia katakan, belum ada kompensasi khusus yang diberikan oleh Imigrasi Tarakan misalnya pembuatan paspor gratis, rerata berbayar.

Saat ini, rata-rata yang membuat paspor ingin ke Malaysia untuk keperluan wisata dan juga ibadah umrah. Namun pembuatan paspor itu paling banyak diperuntukan untuk wisata.

Saat ini progres paspor simpatik ini baru berjalan di Bulungan saja, namun biasanya proses ini juga berjalan ke kabupaten lain seperti KTT, Malinau dan Nunukan.

“Pembuatan paspor ini juga tidak ada batas usia, anak bayi pun boleh mengurus paspor yang didampingi oleh orang tua,” tuturnya.

Adapun jangka waktu pembuatan paspor bisa mencapai 2 minggu. Itu sudah paling cepat dan paling lambat 3 minggu.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *