Mexico City – Meksiko dan Chile pada Kamis (18/1) mengajukan kasus ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan meminta badan peradilan itu menyelidiki kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Kementerian Luar Negeri Meksiko menjunjung ICC sebagai forum yang ideal untuk menyelidiki konflik yang sedang berlangsung di Palestina, dan menyebut ICC sebagai badan yang paling cocok untuk menetapkan tanggung jawab pidana bagi setiap pelaku tindak pidana internasional.
“Tindakan Meksiko dan Chile ini dipicu meningkatnya kekhawatiran atas eskalasi kekerasan terbaru, khususnya terhadap sasaran sipil, dan dugaan berlanjutnya kejahatan di bawah yurisdiksi Pengadilan, khususnya sejak serangan militan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan permusuhan berikutnya di Gaza,” kata Kemlu Meksiko dalam sebuah pernyataan.
Meksiko merujuk pada banyaknya laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendokumentasikan berbagai contoh kekerasan yang mungkin merupakan kejahatan dalam yurisdiksi ICC berdasarkan Statuta Roma.
Selain itu, Meksiko mengatakan Palestina tidak dapat menyelidiki atau mengadili kemungkinan kejahatan yang dilakukan di wilayahnya atau oleh warga negaranya karena infrastruktur peradilan nasionalnya hampir runtuh total.
Namun, baik Israel maupun AS tidak berafiliasi dengan ICC, yang berarti Mahkamah tidak mempunyai yurisdiksi atas salah satu negara atau tindakan yang diambil di wilayah mereka.
Meksiko mengatakan konflik tersebut dapat diarahkan ke arah resolusi damai dengan merujuk kasus tersebut ke ICC, sambil terus mendukung solusi dua negara.
“Meksiko menegaskan kembali komitmennya terhadap keadilan internasional, pencegahan genosida dan kejahatan perang lainnya serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Kemlu.
“Meksiko juga percaya bahwa tindakan ini, berdasarkan penyelesaian sengketa secara damai, dapat membuka ruang untuk gencatan senjata segera dan berkontribusi untuk membuka jalan bagi perdamaian abadi di kawasan berdasarkan solusi dua negara yang hidup berdampingan dalam perbatasan yang aman dan diakui secara internasional,” lanjut kementerian tersebut.
Setelah lebih dari 100 hari kekerasan, serangan Israel telah mengakibatkan kematian sedikitnya 24.448 warga Palestina di Gaza dan 61.504 orang terluka.
ICC adalah badan peradilan independen yang terpisah dari PBB dan didirikan pada 2002 di bawah payung Statuta Roma, untuk menyelidiki kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Sumber : Antara