benuanta.co.id, MALINAU – Tidak hanya memberikan reward kepada para anggotanya yang berprestasi pada tahun 2023 lalu, Polres Malinau juga bersikap tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik anggota Polri.
Terbukti, sepanjang tahun 2023. Polres Malinau memberikan sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar kedisiplinan. Tak tanggung-tanggung Polres Malinau bahkan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bagi dua anggotanya.
“Dua anggota itu terbukti melanggar pelanggaran tindak pidana sehingga kita PTDH-kan. Ini sekaligus menjadi bukti kalau Polri tegas dan kita berani membuka data secara transparan khususnya yang berkaitan dengan kedipslinan anggota,” tegas Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, saat dihubungi pada Selasa, 9 Januari 2024.
Ia membeberkan ditahun 2023, total ada 25 anggota internal yang terkena sanksi, di antaranya 20 anggota pelanggaran disiplin, 4 anggota pelanggaran disiplin dan 1 anggota pelanggaran tindak pidana.
“Sanksi yang kita berikan juga tergantung pada jenis pelanggaran setiap anggota, ada yang ditunda pangkatnya, ada yang teguran tertulis, ada yang mutasi dipenempatan khusus, ada yang sanksi demosi, ada yang PTDH dan ada yang juga kita penjarakan,” terangnya.
Heru menegaskan dalam menjalankan fungsi dan tugas utama polisi, pemberian reward kepada anggota yang berprestasi. Namun disisi lain Polri juga tidak akan mentolerir sikap pelanggara personel dan akan diberikan sanksi pelanggaran sebagai bentuk tegas Polri dalam mengayomi masyarakat.
“Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga sikap tegas juga berlaku kepada kita. Oleh karena itu saya selalu mengingatkan kepada semua anggota agar menjaga nama baik Polri dan bertugaslah sesuai aturan. Karena jika bukan kita sebagai pengayom dan pengaman sipil maka siapa lagi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli