benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak hanya melakukan penindakan terhadap sejumlah kasus tindak Pidana, sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan berhasil selamatkan keuangan negara hingga mencapai 2,5 miliar.
Penyelamatan keuangan negara ini, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengungkapkan, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan namun juga lebih ditekankan bagaimana jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.
“Sepanjang tahun 2023 lalu, kita berhasil melakukan penyelamatan uang kerugian negara sebesar Rp 2.506.483.333,” ungkap Ricky kepada benuanta.co.id, Rabu (3/1/2024).
Dikatakannya, pihaknya telah menuntaskan 5 perkara Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur. Yang mana, 5 orang yang terlibat dalam 5 perkara Tipikor tersebut telah divonis dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan.
“Selama ini, Kejari Nunukan selalu berperan aktif dalam keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, hal ini dibuktikan dengan keuangan negara yang berhasil kita selamatkan di tahun 2023,” jelasnya.
Pengembalian kerugian uang negara yang terbesar berasal dari kasus korupsi pembangunan septic tank yang telah dinyatakan inkrah, sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN Smr.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan eksekusi Putusan pada Kamis (20/7/2023) lalu.
“Untuk perkara ini kita melaksanakan eksekusi putusan terhadap uang sitaan serta pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda perkara tersebut sejumlah Rp. 2.506.483.333,” katanya.
Untuk uang sitaan dari Terpidana Kuswandi, Yuliati dsn Mimi Astriani itu Rp 2.050.000.000 dan uang Pengganti dalam perkara dari Terpidana Kuswandi sebesar Rp 156.483.333.
Sementara itu, sebagaimana amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda, selain keenam Terpidana dijatuhi vonis hukum penjara, para Terpidana juga harus membayar denda dan uang pengganti.
Dijelaskannya, untuk uang Denda dari terpidana Yuliati, Mimi dan Kuswandi telah dibayarkan dan diserahkan ke JPU masing-masing sebanyak Rp 100 juta.
Sedangkan untuk uang denda sebesar Rp 300 juta yang hanya dibayarkan 3 terdakwa tersebut, merupakan kewajiban para terpidana tersebut sebagai pidana tambahan selain pidana penjara, jadi karena sudah membayar uang denda mereka tidak menjalani lagi vonis subsider tambahan kurungan.
Dibeberkannya, untuk total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara septic tank ini sebanyak Rp 3.675.450.000, sementara yang berhasil kita selamatkan total Rp 2.506.483.333.
Ricky mengatakan, adapun uang hasil eksekusi tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan.
“Kita harapnya di tahun ini akan bertambah lagi, mengingat saat ini kita juga masih menangani kasus dugaan Tipikor pembangunan irigasi di Lembudud Krayan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli