Dianggap Kurang Detail, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pil Ekstasi Oknum ASN

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dari ketiga tersangka dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan ke penyidik Satreskoba Polres Nunukan.

Bukan tanpa sebab, perkara yang menyeret salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini harus dikembalikan lantaran jaksa menilai peran dan keterlibatan salah satu tersangka yakni HE kurang mendalam.

“Berkas perkaranya kita P19, di dalamnya dikatakan jika HE ini berperan sebagai perantara atau penghubung. Kita ingin tahu secara detail peran HE ini sejauh apa dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan selaku JPU, Amrizal R Riza kepada benuanta.co.id, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, jaksa perlu kejelasan secara detail peran dari pelaku HE. Sebab, menurutnya ini akan berkaitan dengan putusan hukum nantinya.

“Jadi, dalam penerapan pasal yang disangkakan dalam berkas perkara, HE ini dijerat Pasal 112 ayat (2) yang mana konsekuensi hukuman sama berat dengan pengedar. Sementara dikatakan jika ia hanya berperan sebagai penghubung, dan berdasarkan analisis kita harusnya dijerat pasal 131 Undang-undang narkoba, mungkin lebih cocok,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pekan Depan, MBG Mulai Dilaksanakan di Sejumlah Sekolah Nunukan

Sehingga, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada tim penyidik untuk dilengkapi kembali.

Sekadar informasi, kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Nunukan pada Rabu (13/9/2023) lalu. Mulanya RI yang diketahui oknum ASN ini tertangkap tangan menguasai 5 butir pil ekstasi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Dinas UPTD Bapenda Nunukan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat yang selama ini ditempati RI didapati butir pil ekstasi.

Bahkan, saat itu, RI sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan pil ekstasi tersebut di balik pagar rumah di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas yang ditempati oleh RI dan kembali didapati sebanyak 2 plastik klip yang disimpan di kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari.

Baca Juga :  Antisipasi Masuknya Virus HMPV, Balai Karantina Kesehatan Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka

Barang bukti yang didapati ini masing-masing berisi 2 ½ butir ekstasi dan 5 butir ekstasi. Sehingga dari tangan RI keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 12 ½ butir warna coklat ber logo YouTube. Bahkan setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan 60 butir pil ekstasi dari dalam kamar RI.

Saat diamankan, RI menerangkan bahwa ekstasi tersebut ia dapatkan dari seorang laki-laki berinisial PA (33) yang didapatkannya melalui perantara HE (35). Bahkan, PA dan HE juga telah diringkus oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku bahwa kurang lebih 2 minggu sebelumnya telah memesan ekstasi kepada HE sebanyak 50 butir seharga RM 50 atau sekitar Rp 165.000 per butir. Jika ditotalkan secara keseluruhan seharga RM 2.500 atau sekira Rp 8 juta.

Baca Juga :  Banjir di Krayan Selatan Sebabkan Sawah hingga Jembatan Rusak

Untuk mendapatkan pil ekstasi ini, RI menjanjikan akan memberikan upah Rp 1 juta kepada HE. Sedangkan PA diberi upah RM 500. Selain diberikan upah, setelah pil ini sudah dalam genggaman RI, pelaku HE diberi jatah 1 ½ butir yang kemudian dikonsumsi bersama-sama.

Selain mengkonsumsi, dari hasil pemeriksaan, oknum ASN ini juga mengaku mengederakan pil ekstasi tersebut di sekitar wilayah Nunukan dengan harga Rp 500 ribu per butirnya. Bahkan, puluhan pil diakui RI telah lalu terjual.

Menanggung perbutannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *