Dua Kurir Sabu Diciduk, Pemesannya Masih Diburu Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak melakukan transaksi sabu seberar 150,09 gram, dua kurir berinisial AL (29) warga Nunukan Selatan dan DI (40) warga Batu 4 Tawau, Sabah Malaysia tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, keduanya dibekuk di tempat berbeda. Yakni AL diamankan di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan. Sementara itu DI diamankan di rumah AL di Jalan Pereppa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan jika ada seorang laki-laki berinisial AL diduga menguasai narkotika.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

Berbekal informasi itu, personel Opsnal Satreskoba Polres Nunukan kemudian melakukan pencarian. Hingga pada pukul 12.30 WITA didapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diduga pelaku sedang berada di pinggir Jalam Ujang Dewa Sedadap, Gang Nangka.

Lantaran mencurigakan, polisi langsung mengamankan AL dan melakukan penggeledahan. Namun saat hendak di geledah AL langsung membuang bungkusan plastik warna hitam. Saat dibuka, plastik tersebut berisi sabu sebanyak 3 bungkus transparan berukuran sedang.

“Saat diinterogasi AL mengakui jika sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama Joby yang berada di Tawau, Malaysia,” ungkapnya.

Kepada polisi, AL menuturkan, sabu dari Malaysia itu dibawakan oleh DI, yang saat itu berada di rumah AL.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan DI serta barang bukti berupa speaker  ukuran kecil warna hitam.

“Jadi speaker itu dipakai pelaku DI, sabu tersebut dimasukkan kedalam speaker saat ia membawa barang haram tersebut diselundupkan dari Tawau Sabah Malaysia ke Nunukan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika DI mengaku tidak berikan upah oleh pelaku Joy. Ia mengatakan jika hanya diberikan uang ongkos jalan.

“Si DI tidak diupah, jadi sabu itu rencana akan diberikan AL kepada J seorang pria yang diketahui tinggal di Nunukan, AL dijanjikan akan diberi upah Rp 5 juta per bungkusnya atau total Rp 15 Juta,” ucapnya.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

Siswati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap J yang diduga pelaku yang memasan sabu tersebut dan masuk dalam DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *