DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tarakan pada Jumat, 8 Desember 2023.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh masyarakat dari semua kelurahan yang ada di Kota Tarakan. Dalam kegiatan tersebut, hadir salah satu anggota DPRD Provinsi Kaltara, M. Yusuf Ramlan dan dalam kegiatan tersebut mengundang Akademisi Fakultas Kesehatan Universitas Borneo Tarakan (UBT), Nur Indah Novyanti.

Dikatakan M. Yusuf Ramlan, ia mendapatkan penugasan dari DPRD Kaltara untuk melakukan sosialisasi terkait Perda No 1 Tahun 2021 terkait perlindungan perempuan dan anak. Perda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat agar Perda tersebut bisa berguna secara efisien dan efektif.

Baca Juga :  Dispora Kaltara akan Bangun Sport Centre

“Banyak masyarakat yang tidak tahu persis Perda apa yang di produksi oleh pemerintah sehingga dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui perda yang dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Perda yang disosialisasikan menyangkut masalah hak dari perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan sehingga ini perlu untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui sisi apa saja ia bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Perda ini merupakan perda pertama yang bentuk selama berdirinya Provinsi Kaltara. Menurutnya, khususnya perlindungan perempuan belum dipayungi oleh satu undang-undang berbeda dengan perlindungan anak yang memang sudah memiliki undang-undang.

Baca Juga :  Reses ke Tarakan, Hj. Rahmawati Serap Aspirasi Pelaku UMKM

“Pemerintah Provinsi berinisiatif terlebih dahulu untuk membuat Perda ditingkat Provinsi. Perda usulan pemerintah dibahas di DPR menjadi sebuah Perda,” ungkapnya.

Perda ini disahkan pada tahun 2019 dan merupakan turunan serta dasar dari undang-undang tentang perlindungan anak, Hak Asasi Manusia (HAM), Perdagangan Orang dan tindakan kekerasan. Jika terdapat kasus di daerah menyangkut masalah pelanggaran terhadap perlindungan perempuan dan anak sudah dapat di tangani oleh lembaga teknis di daerah.

“Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana yang hampir semua di daerah ada mungkin menjadi pionir dan ujung tombak untuk mengatasi kasus yang ada di daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  BKAD Kaltara Catat Realisasi APBD 2024 Baru Sekitar 64 Persen

Terpisah, Akademisi Fakultas Kesehatan UBT, Nur Indah Novyanti mengatakan hal ini merupakan arahan presiden dari tahun 2015 terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan pada anak. Terdapat lima arahan presiden tersebut yaitu pemberdayaan perempuan dari bidang kewirausahaan yang berbasis perspektif gender, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerjaan pada anak, pencegahan perkawinan terhadap anak dan peningkatan pola pengasuhan.

“Output diharapkan adalah diseminasi atau juga penyebarluasan informasi pembedayaan perempuan dan anak kepada masyarakat. Dimana dijelaskan pemerintah sudah membuka ruang kepada perempuan untuk berdaya, mandiri sejahtera dan berkeadilan sosial berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *