Motif Pengeroyokan Masih Diselidiki, Kabarnya Berawal dari Komentar di Sosmed?

benuanta.co.id, TARAKAN – Diduga terdapat ketersinggungan antar fakultas di salah satu kampus yang ada di Tarakan, 6 oknum mahasiswa ditetapkan tersangka oleh Polres Tarakan. Keenam oknum mahasiswa tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korbannya.

Kejadian ini terjadi pada 30 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA tepat di depan gerbang kampus. Beredar pula video amatir keenam mahasiswa dengan inisial SL (21), SO (20), MA (22), FR (19), DN (23) dan HF (21) memukuli korban menggunakan traffic cone, batu dan balok kayu.

“Berdasarkan video yang beredar kami telusuri dan kami selidiki, teridentifikasilah identitas keenam tersangka ini,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (4/12/2023).

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Dari hasil identifikasi tersebut, dikatakan Randhya, satu persatu tersangka mulai membuka suara sehingga terungkap ke tersangka lain.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, motif dari pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, saat disinggung perihal keterkaitan dengan kasus pengeroyokan antar mahasiswa sebelumnya ia tak menampik.

“Jadi awalnya itu, pelaku ini mendatangi korban, bertanya siapa yang datang ke fakultas. Belum sempat korban menjawab sudah dikeroyok. Kita masih dalami apa penyebab atau permasalahan sebelumnya antar korban dan tersangka dari pengeroyokan ini,” bebernya.

Atas pengeroyokan yang dilakukan keenam oknum mahasiswa itu, korban mengalami luka pada bagian bibir atas, lebam pada dahi sebelah kiri, hidung berdarah serta memar di bagian kedua lengan. Polisi juga telah mengarahkan kedua korban untuk visum.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Sehari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus keenam pelaku di berbagai lokasi, diantaranya di kos-kosan, depan Bandar Udara Juwata, kedai di Kampung Enam.

“Ada juga yang diamankan mahasiswa kampus tersebut, ada juga yang datang langsung ke Polres Tarakan. Ya pada dasarnya ada ketersinggungan, masih kami dalami,” tuturnya.

“Sebenarnya kalau korban ini bukan yang mendatangi fakultas tersangka. Bukan yang dimaksud tersangka,” lanjut perwira balok tiga itu.

Disinggung menyoal potensi adanya tersangka tambahan pihaknya masih memeriksa identitas oknum mahasiswa lainnya yang diduga terlibat kasus pengeroyokan tersebut. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berasal dari akademisi di kampus tersebut.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

“Sampai saat ini Polres Tarakan belum menerima permintaan damai. Kita masih tegak lurus ke penegakan hukum. Saksi yang kita periksa juga yang melihat kejadian saja,” pungkasnya.

Keenam tersangka pun yang merupakan oknum mahasiswa aktif di kampus tersebut disangkakan Pasal 170 Ayat 2 kesatu KUHPidana 7 tahun penjara.(*)

Reporter: Endah Agustina. 

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2648 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *