Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Nunukan Kembali Ingatkan Netralitas ASN dan Sanksi Pidananya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Memasuki masa Kampanye Pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan tekankan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk dalam hal ini Bupati Nunukan agar ASN, baik seluruh perangkat desa untuk menjaga Netralitas selama masa kampanye.

“Aturannya jelas, jadi memang dilarang sebagaimana Undang-udang Nomor 7 Tahun 2024 perubahan atas undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD di Indonesia Merugi Karena "Ordal"

Dijelaskannya pada Pasal 280 ayat (2) telah tegaskan jika ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian, kepala desa, perangkat desa, abadan permusyawaratan desa dilarang sebagaimana pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden sebagaimana pasal (3).

Bahkan, Yusran menegaskan jika telah diatur ketentuan Pidana bagi yang melanggarnya sebagaimana Pasal 494 bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga :  Gibran Hormati Keputusan PDIP Terkait Pemecatan Sebagai Kader

“Bahkan, pada Pasal 490 dikatakan setiap kepala desa yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ungkapnya.

Yusran menyampaikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan terkait Netralitas perangkat desa.

Baca Juga :  Jokowi Hormati Keputusan PDIP

“Sudah kita koordinasikan dan DPMD Nunukan katakan sudah mengingatkan terkait Netralitas selama masa kampanye, pada prinsipnya kita melakukan pencegahan. Kita sudah ingatkan juga kepada Panwascam untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan terkait Netralitas ASN, Perangkat Desa begitu pun dengan TNI-Polri,” jelasnya.

Tak hanya itu, Yusran juga menegaskan selama masa Kampanye, dilarang melakukan Kampanye di tempat-tempat ibadah, tempat pendidikan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *