Wajib Kantongi Izin, Perguruan Tinggi dan Fasilitas Pemerintahan Bisa Digunakan untuk Kampanye 

benuanta.co.id, Bulungan – Demi mendapatkan gambaran jelas terkait kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah melaksanakan rapat koordinasi fasilitasi kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

KPU Bulungan dalam rakor itu melibatkan para camat Se-Kabupaten Bulungan, perguruan tinggi dan para tokoh baik tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Ini terkait fasilitasi kampanye dengan adanya keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Banyak hal yang berbeda di kampanye saat ini, salah satunya adalah fasilitasi kampanye di perguruan tinggi,” ucap Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani kepada benuanta.co.id, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

Fasilitas milik pemerintah dan perguruan tinggi ini adalah tempat yang tidak diperbolehkan, namun dalam putusan MK ini dapat dilaksanakan kampanye terbatas jika mendapatkan izin.

“Jadi memakai fasilitas perguruan tinggi, itu ada aturannya. Intinya yang jelas selain mendapatkan izin maka kampanye dilakukan di hari Sabtu dan Minggu saja,” ujarnya.

“Kalau tempat ibadah tidak diperbolehkan. Untuk desa dan kecamatan yang diperbolehkan kampanye hanya di BPU ataupun balai adat. Tapi harus izin dengan desa seminggu sebelumnya,” tambah Lili.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Lili menambahkan dalam aturan, sekolah juga termasuk fasilitas yang tidak dapat ditempati berkampanye. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *