Wajib Kantongi Izin, Perguruan Tinggi dan Fasilitas Pemerintahan Bisa Digunakan untuk Kampanye 

benuanta.co.id, Bulungan – Demi mendapatkan gambaran jelas terkait kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah melaksanakan rapat koordinasi fasilitasi kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

KPU Bulungan dalam rakor itu melibatkan para camat Se-Kabupaten Bulungan, perguruan tinggi dan para tokoh baik tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Ini terkait fasilitasi kampanye dengan adanya keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Banyak hal yang berbeda di kampanye saat ini, salah satunya adalah fasilitasi kampanye di perguruan tinggi,” ucap Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani kepada benuanta.co.id, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga :  Istana Jelaskan Video Viral terkait Jokowi dan Try Sutrisno

Fasilitas milik pemerintah dan perguruan tinggi ini adalah tempat yang tidak diperbolehkan, namun dalam putusan MK ini dapat dilaksanakan kampanye terbatas jika mendapatkan izin.

“Jadi memakai fasilitas perguruan tinggi, itu ada aturannya. Intinya yang jelas selain mendapatkan izin maka kampanye dilakukan di hari Sabtu dan Minggu saja,” ujarnya.

“Kalau tempat ibadah tidak diperbolehkan. Untuk desa dan kecamatan yang diperbolehkan kampanye hanya di BPU ataupun balai adat. Tapi harus izin dengan desa seminggu sebelumnya,” tambah Lili.

Baca Juga :  Jangan Golput, Masyarakat Nunukan Diminta Maksimalkan Hak Suara pada Pilkada 2024

Lili menambahkan dalam aturan, sekolah juga termasuk fasilitas yang tidak dapat ditempati berkampanye. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
Baca Juga :  Zainal Paliwang Minta Para Relawan Menangkan ZIAP dengan Elegan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *