Gugatan NasDem atas Calegnya Arifuddin Dikabulkan Bawaslu Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Tahapan adjudikasi dari gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kalimantan Utara (Kaltara) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah diputus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara pada Kamis, 23 November 2023.

Calon legislatif Nasdem atas nama Arifuddin diperintahkan untuk kembali dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan status Memenuhi Syarat (MS).

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Parpol Nasdem, Syafruddin mengatakan pihaknya telah mengupayakan status Arifuddin dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi (MS).

“Alhamdulillah berjalan sekitar 2 Minggu baru hari ini selesai. Sudah diumumkan dan dimenangkan. Diterima kita punya gugatan,” katanya kepada Benuanta, Kamis (23/11/2023).

Ia melanjutkan, sesegera mungkin nama Arifuddin harus segera kembali dimasukkan ke dalam DCT dalam waktu 3 hari ke depan. Putusan ini pun sudah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Kecuali kalau kami kalah baru bisa PTUN. Kalau kami menang sudah final,” tambahnya.

Menurutnya, dalam hal ini nama Arifuddin juga perlu dibeberkan kembali ke publik jika statusnya telah berubah MS. Hal inipun juga merujuk ke putusan dan perintah Bawaslu Kaltara.

“Harusnya diumumkan juga. 3 hari setelah ini sudah harus menjalankan putusan. Terakhir Selasa (pekan depan),” tuntasnya.

Terpisah, Ketua Komisioner KPU Kaltara, Suryanata Al Islami saat dihubungi mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat pleno terkait putusan sengketa adjudikasi yang disampaikan oleh parpol Nasdem ke KPU. Pihaknya juga akan segera melaporkan terkait putusan yang sudah disampaikan.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

“Setelah itu kita baru dapat arahan bagaimana sikap kami untuk proses selanjutnya,” katanya.

Dalam melaksanakan putusan itu pihaknya juga akan mengadukan putusan tersebut melalui salinan putusan Bawaslu Kaltara ke KPU RI. Pun dengan penetapan DCT awal bulan November juga dilakukan secara hierarki dengan melapor ke KPU RI. Namun, saat ini dikatakan Suryanata, salinan putusan itu belum pihaknya terima.

“Termasuk kami laporkan ada proses pengajuan sengketa tadi, dari mediasi sampai adjudikasi. Bahkan putusan ini juga harus kita sampaikan meskipun waktu yang singkat ini harus kita sampaikan,”

Kendati telah menyampaikan secara lisan ke KPU RI, pihaknya tetap bermohon ke Bawaslu Kaltara agar salinan putusan itu dapat diterima segera. Agar terdapat penyampaian secara resmi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Disinggung menyoal diumumkannya kembali DCT dengan nama Arifuddin yang MS ke publik masih akan didiskusikan secara internal melalui rapat pleno.

Sementara itu, Arifuddin menuturkan selama proses sengketa berlangsung, ia akan menerima apapun hasilnya ke depan. Ia juga mengapresiasi kinerja dari KPU dan Bawaslu Kaltara dalam menanggapi gugatan dirinya.

“Alhamdulillah putusan sudah dibacakan hari ini. Hasil gugatan sudah diterima yang kemudian kita menunggu proses tindaklanjut dari putusan itu,” singkatnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *