benuanta.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi melakukan pelarangan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin.
Pasalnya hal itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D.
Pelarangan menjual BBM eceran tersebut disampaikan oleh Pemkab Berau melalui Surat Edaran Nomor 500/395/PSDA.
“Secara resmi eceran tidak boleh lagi,” ujarnya Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas usai menghadiri acara hari pangan sedunia di Kantor Dinas Pangan Berau, Selasa (17/10/2023).
Dalam surat tersebut, tertuang bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.
“Satu hari hanya boleh satu kali mengisi BBM. Tidak boleh lebih,” bebernya.
Tidak hanya penjualan BBM eceran yang dilarang, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tangki masing-masing kendaraan.
SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tangki minyak kendaraannya.
“Kami meminta agar SPBU tidak melayani penjualan kepada kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi,” tegasnya.
SPBU atau APMS akan diberikan sanksi pencabutan SIUP dan mencabut rekomendasi izin SPBU atau APMS apabila terbukti melayani pembeli BBM tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tetap melakukan itu, makan akan kami berikan sanksi tegas. Kami tidak segan untuk mencabut rekomendasi izin yang sudah kami berikan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli