benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa kasus sabu 2,7 kilogram, Basril alias Bolong dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Vonis bebas ini dibacakan dengan beberapa pertimbangan salah satunya, hakim yakin bahwa Basril alias Bolong tak bersalah.
Sebelumnya terdakwa Basril dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan dengan hukuman penjara 11 tahun.
“Pertimbangannya fakta di persidangan terdakwa tidak memenuhi unsur yang didakwa oleh penuntut umum. Sehingga terdakwa Basril divonis bebas,” kata Juru Bicara PN Tarakan, Abdul Rahman Thalib, Rabu (11/10/2023).
Adapun terdakwa Basril dinilai tidak mengetahui barang yang ada di pondok pertambakan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung merupakan sabu-sabu. Ia hanya dititipi oleh seseorang yang datang bersama speedboat. Ditegaskan Abdul Rahman bahwa Basril datang ke pondok tersebut hendak mencari kepiting.
“Kemudian datang polisi. Kebetulan saat itu dia tidak berada di pondoknya dan datang ke situ cuma mau cari kepiting,” lanjutnya.
Lebih jauh dikatakannya, saat itu seseorang yang menggunakan speedboat hendak menyerahkan sabu kepada pemilik tambak. Dari fakta persidangan, pemilik tambak bukanlah Basril melainkan terdakwa Muhammad Natsir.
Atas hal itulah, majelis menyimpulkan Basril tak dapat diberi hukuman. Terlebih hasil urin Basril yang juga tak mengandung Narkotika.
“Dari ketiga majelis hakim bulat putusannya dan tidak ada yang dissenting opinion,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini diungkap Satreskoba Polres Tarakan pada 24 Februari 2023 lalu. Saat itu, kedua terdakwa diamankan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial SL di daerah Timbunan, Selumit Pantai. Dari pengakuan SL pun kemudian dilakukan pengembangan.
Pihak kepolisian pun mendapati bahwa ada sabu yang disimpan di area pertambakan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung. Saat itu terdakwa Basril didapati berada di dalam tambak dan polisi mendapati 3 bungkus sabu. Saat ini, baru terdakwa Basril yang telah divonis oleh majelis hakim. Terkait perkara terdakwa Muhammad Natsir juga akan memasuki agenda putusan, mendatang. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra