benuanta.co.id, TARAKAN – Terbakarnya KM Sinar Ayu saat bongkar muat tabung LPG 3 kilogram telah diselidiki Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan.
Pemeriksaan insiden terbakarnya kapal jenis kayu itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 06 tahun 2020 dan perubahannya di Permenhub 30 tahun 2022.
“Aturan tersebutlah yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk memeriksa kecelakaan kapal yang dialami oleh KM Sinar Ayu. Pemeriksaan kapal dikategorikan ada 4 yaitu tenggelam, terbakar, kandas dan tubrukan,” jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan Kelas III Tarakan, Abdul Rahman, Selasa (10/10/2023).
Sebelum hangusnya kapal itu, pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap bongkar muat barang berbahaya di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Kayan Central Pratama.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan pada tanggal 2 Oktober lalu. Dugaan sementara saat itu ABK tiga orang melakukan perbaikan mesin alkon dengan mengganti busi. Setelah dia mencoba starter muncul percikan api,” bebernya.
Dilanjutkannya, meski saat ini polisi perairan juga melakukan penyelidikan, namun pihaknya fokus ke dugaan tindak pidana pelayaran. Dalam insiden ini, diketahui juga terdapat korban jiwa, jika terdapat unsur pidana umum maka pihaknya melimpahkan penyidikan ke Ditpolairud Polda Kaltara.
Menurutnya, jika merujuk ke PP Nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan oleh perhubungan laut yaitu ada di KSOP.
“Terhadap pemilik kapal dan 3 ABK yang terluka belum kita lakukan pemeriksaan. Karena kejadian itu sebagian gas elpiji 3 kg yang berada di atas kapal terbakar juga,” tambahnya.
Rahman mengungkapkan saat kejadian, KM Sinar Ayu tengah dalam posisi bongkar muat tabung gas. Dari 2.800 tabung yang akan dibawa, kapal masih menunggu 500 tabung untuk dibawa naik ke kapal. Saat kejadian, nakhoda juga sedang tidak berada di kapal, melainkan di bawah dermaga.
“Kapal itu akan dibawa ke Sebatik, dengan kapasitas 24 GT. Saat dilakukan kegiatan bongkar muat itu ada persetujuan dari syahbandar untuk melakukan kegiatan bongkar barang berbahaya. Kalau selesai muat baru mengajukan lagi untuk keberangkatan yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” beber Rahman.
Disinggung menyoal spesifikasi kapal, Rahman menyebut KM Sinar Ayu belum memenuhi standar mengangkut LPG lantaran masih berbahan kayu. Namun pihaknya mengedepankan beberapa pertimbangan agar KM Sinar Ayu tetap berlayar membawa LPG seperti memenuhi pelayanan gas subsidi ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Sehingga dari permintaan pemerintah daerah Nunukan makanya menjadi dasar agar memberikan pemuatan melayani daerah 3T itu dan ini juga gas subsidi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KM Sinar Ayu terbakar saat loading gas LPG 3 kilogram untuk dibawa ke Kecamatan Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan pada Sabtu, 30 September 2023 malam di perairan Juata Laut. Dalam bongkar muat itu terdapat 2.800 tabung gas melon yang akan dikirimkan ke Nunukan.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli