Berau Tidak Punya Hotel Bintang 5, Dilarang Jual Miras Grade B-C

benuanta.co.id, BERAU – Kabupaten Berau masih terbilang cukup marak dengan peredaran dan penjualan Minuman Keras (Miras). Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau kerap melakukan penyitaan puluhan botol miras di hotel hingga Tempat Hiburan Malam (THM).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Berau Abdul Razak mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban miras. Bahkan setiap tahun dilaksanakan di THM dan juga tempat penjualan yang tidak memiliki izin jadi minuman beralkohol.

Ia mengatakan, penertiban miras tersebut sudah sering kali dilakukan bahkan, menertibkan tersebut dilakukan dengan TNI Polri. “Saya tidak pungkiri itu memang banyak dan berapa kali kami razia miras tersebut, begitu kita ketahui dia menyiapkan, kita langsung angkut,” ucap Razak, Sabtu (7/10).

Selain itu, pihaknya sudah mengambil langkah tegas dalam melakukan penertiban miras dengan berikan penyuluhan.

“Kami selalu menghimbau ke penjual yang tidak untuk patuh peraturan dan agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” tuturnya.

Bahkan dirinya telah memberikan peringatan pertama kepada pihak penjual miras tersebut. “Tetapi jikalau melanggar kembali hingga 2 atau 3 kali, kami akan lakukan proses secara hukum dan bahkan pidana,” bebernya.

“Di Perda kita memang ada juga untuk dari sisi pidana itu namanya tindak pidana ringan sampai 3 bulan penjara denda maksimal Rp 50 juta,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Kabupaten Berau tidak mengizinkan untuk peredaran minuman keras yang beredar di kalangan masyarakat Berau, baik itu skala rendah maupun tinggi.

“Karena ada beberapa jenis golongan minol yaitu 3 di antaranya adalah A, B, dan C, terdiri dari A dengan kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, B 5 persen sampai 20 persen, dan C 20 persen sampai dengan 56 persen,” bebernya.

Namun kata dia, di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 terdapat pengecualian. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau nomor 2 tahun 2009 tentang Pelarangan Peredaran dan penjualan minuman Beralkohol, dan rubah menjadi nomor 11 tahun 2010.

“Terkecuali hotel berbintang 5, namun Berau sendiri belum memiliki hotel bintang 5,” tuturnya.

Namun berdasarkan Perda, sebenarnya tidak diperbolehkan, sehingga pihaknya menilai sektor pariwisata sekarang di Berau belum mempunyai hotel berbintang 5.

“Hal itu lah yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam mengatasi peredaran minuman keras di Berau. Karena di sini pun belum ada hotel berbintang 5 dan di dalam pasal tersebut. hotel berbintang lima nah di mana hotel berbintang 5 itu,” tegasnya.

Termasuk yang menjadi masalah adalah Perda ini sebenarnya kalau untuk pada saat ini perlu ada perubahan, sehingga mengapa demikian karena semenjak Perda yang baru terbit, keputusan atau Perbup-nya belum ada.

“Sarannya perlu ada perubahan karena semenjak perda yang baru dikeluarkan, turunannya itu tidak ada maksudnya keputusan dari bupati perda itu biasanya ada keputusannya atau Perbub-nya itu tidak ada, jadi itulah dasar kami,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *