benuanta.co.id, TARAKAN – Jajaran Polres Tarakan memusnahkan ikan layang asal negeri jiran Malaysia sebanyak 42 kotak di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat pada Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, di kawasan usaha peternakan (Kunak), sejumlah tumpukan kotak berwarna putih memenuhi sebuah kubangan tanah liat sedalam 3 meter. Semerbak aroma busuk keluar dari dalam tumpukan kotak tersebut, tampak sejumlah ikan layang berformalin masih tampak beku sekalipun dijemur di dalam tempat pendinginan.
Kanit Tipidter Ipda Muhammad Farhan menjelaskan, usai mendapatkan informasi jika ada pengangkutan barang illegal berisi ikan layang yang berasal dari Pulau Sebatik yang diangkut menggunakan speedboat menuju ke Kota Tarakan.
Satreskrim Polres Tarakan mendatangi dan menemukan aktivitas bongkar muat ikan di Beringin Satu, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah pada 26 Mei lalu.
“Saat itu sebagian ikan ada di dalam kapal dan sebagian sudah dinaikkan dan telah dibawa,” ucap Farhan kepada awak media.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) usai berkoordinasi dengan balai karantina, diketahui ikan illegal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi kesehatan. Usai dilakukan pendalaman, ikan layang tersebut berasal dari Pulau Sebatik yang diambil dari Desa Sungai Nyamuk.
Polisi menduga jika ikan layang tersebut berasal dari negeri jiran. Diketahui Desa Sungai Nyamuk merupakan daerah perbatasan yang sangat dekat dengan Negara Malaysia. Berdasarkan keterangan dari Balai Perikanan jika wilayah tersebut tidak memiliki komoditas ikan layang.
Farhan menerangkan, pelaku meraup keuntungan yang bervariatif dari hasil penjualan ikan tersebut. Berasarkan informasi yang didapatkan ikan layang di jual seharga Rp 20 ribu per kilonya dengan modal sebanyak Rp 4 ribu per kilo. Sekalipun dipotong biaya operasional, pelaku tetap meraup keuntungan dari hasil penjualan ikan tersebut.
“Jika tidak menguntungkan pelaku tidak akan nekat membawa ikan dari Malaysia,” terangnya.
Pelaku memanfaatkan kondisi wilayah Tarakan yang dikelilingi oleh lautan. Hal tersebut menjadi peluang bagi para pelaku penyelundupan sejumlah barang illegal. Setiap orang bisa memarkir speedboat-nya di mana saja tanpa harus melewati pemeriksaan cukai.
Farhan menambahkan pelaku sebelumnya sempat berhasil meloloskan ikan illegal dan mencobanya lagi dan hasilnya gagal. Atas hal tersbut Satreskrim melakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Jadi modusnya memarkir speed di pesisir, jadi bongkar muat dilakukan di beringin lalu ikan tersebut diangkut dan langsung dijual ke pasar,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapatkan 42 kotak putih yang diangkut oleh pelaku berinisial SJ (22) yang merupakan warga Tarakan.
Usai dilakukan penyelidikan, puluhan kotak ikan layang dititipkan di cold storage milik balai perikanan dan pertanian.
Randhya menegaskan, guna mencegah masuknya hama, penyakit maupun barang berbahaya di wilayah hukum Polres Tarakan pihaknya membutuhkan kolaborasi dan peran serta masyarakat untuk membantu agar barang tersebut tidak masuk dan dikonsumsi masyarakat.
“Pelaku dipersangkakan pasal 88 huruf (A) Juncto (Jo) pasal 35 ayat 1 huruf (A) Nomor21 Tahun 2019 tentang Karantima Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa