Lewat Program Jaksa Garda Desa, Pengelolaan Keuangan Desa Diharapkan Makin Maksimal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaslikar, menilai Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), dapat pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Kata Helmi Pudaaslikar, progam jaga desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat peran kejaksaan di tingkat desa atau kelurahan.

Berbagai kegiatan, seperti memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, mendampingi dalam penyelesaian sengketa kecil, dan memberikan bantuan hukum membutuhkan.

“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penegakan hukum dan keadilan di tingkat lokal serta memperkuat hubungan antara masyarakat dan kejaksaan,” kata Helmi Pudaaslikar, Senin, 25 September 2023.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, atau lebih populer di sebut dengan UU Desa, yang lahir dan menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga tokoh masyarakat dapat dalam menciptakan dan melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Memastikan pemerintahan desa yang efisien, efektif, terbuka, dan akan meningkatkan tanggungjawab pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat desa. Karena desa memiliki posisi strategis dalam masyarakat karena mayoritas penduduk tinggal di sana, dan UU desa memberi legitimasi pada otonomi desa, termasuk pengelolaan anggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Ahli Waris Lahan Layangkan Somasi ke PT Pelindo Nunukan, GM Beny: Tunggu Balasan Kantor Pusat

Lanjut Helmi, monitoring dan evaluasi merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan dari sisi efisiensi dan efektivitas kinerja. Serta memberikan rekomendasi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan proses pencapaian target dan indikator kegiatan sebagai bahan perbaikan.

Pihaknya juga memberikan bahan pertimbangan atau rekomendasi kepada pengambil kebijakan dan keputusan untuk dijadikan dasar keputusan dalam perencanaan program yang akan datang. Pengelolaan dana desa, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  PT Pelni Siapkan 3 Kapal untuk Arus Mudik di Kaltara

“Penyimpangan yang terjadi bisa saja karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena unsur ketidaksengajaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Dia berharap, dengan hadirnya program ini dapat memberikan pendampingan, pengawasan, dan membuka ruang konsultasi dalam pengelolaan keuangan desa bagi pemerintah desa, khususnya kepala desa beserta perangkat desa, sehingga mampu mencegah pemerintah desa terkena masalah hukum. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *