Kapolres Berau Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

benuanta.co.id, BERAU – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengimbau warga untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum.

Sebab menurutnya, imbauan itu dilontarkan karena aktivitas sepeda listrik semakin menjamurnya di jalanan umum Kabupaten Berau.

“Masalah ini ditanggapi dengan serius, karena sepeda listrik tersebut berbasis bahan bakar listrik yang ramai digunakan dengan daya 48 volt,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga :  Tinjau Kawasan Tepian Ahmad Yani, Bupati Berau: Lebih Rapi

Bahkan kecepatan maksimal yang ditetapkan 35 KM/Jam dengan jarak tempuh maksimal sejauh 60 kilometer.

“Tentu ini akan kita tindak lanjuti, karena berdasarkan ketentuan dari pusat penggunaan sepeda listrik hanya digunakan di tempat-tempat atau jalan tertentu. Bukan di jalan besar atau raya,” ujarnya.

Satlantas Polres Berau sebagai pelaku domain penegak aturan lalu lintas di jalan, kata dia nanti akan menelusuri aturan.

Baca Juga :  Bupati Sri Ingin Masyarakat Tingkatkan Semangat Gotong Royong

“Apakah para pengendara tersebut diwajibkan memiliki surat kendaraan atau tidak,” ucapnya.

Diketahui, saat ini untuk pengendara kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Dalam aturan itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Dan pengguna tidak boleh di bawah 17 tahun,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Proyek Pembangunan RSUD Tanjung Redeb Baru 34 Persen

Reporter: Georgie
Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *