benuanta.co.id, TARAKAN – Transaksi narkotika dengan sistem bawah kolong jembatan masih eksis di kalangan pengedar dan pembeli sabu wilayah Selumit Pantai. Sistem transaksi ini baru dilakukan para pengedar agar tak dimonitor oleh petugas saat menjajakan sabunya.
Dari beberapa hasil pengungkapan sabu oleh Satreskoba Polres Tarakan, rerata berasal dari modus jual belinya menggunakan sistem ini, tepatnya di area Timbunan.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO, IPDA Amiruddin menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pengedar yang menjajakan sabunya juga bergantian.
“Jadi dari orang yang menyuruh itu mereka sistemnya juga kayak shift-shiftan misalnya siang lain orangnya, pagi lain orangnya, sore lain dan malam lain juga,” terangnya, Ahad (10/9/2023).
Menurutnya, lokasi tersebut adalah pasar sabu yang mana para penikmat serbuk kristal putih sudah tahu kemana arah membeli sabu.
Pihaknya pun masih mendalami terkait terduga pengedar yang melakukan sistem transaksi ini. Kendalanya, petugas dihadapkan dengan air laut yang pasang saat hendak melakukan penyelidikan di kolong jembatan itu.
“Belum bisa kita pastikan yang menjual itu warga disitu atau bukan. Karena dari hasil pengungkapan yang kemarin itu ternyata yang kita tangkap itu barang bukti nya lebih 102 bungkus, ternyata bukan orang situ malah tinggal di Jembatan Besi,” bebernya.
Adapun saat ini, petugas tengah memetakan jalan-jalan tikus yang memungkinkan bagi pengedar melalui jalur tersebut.
“Pemakai-pemakai nya sudah tau semua kalau disitu adalah tempat transaksi dan ketika mereka kesitu langsung gampang,” lanjut perwira balok satu itu.
Skenario dalam menjajakan sabu ini juga telah dipersiapkan semaksimal mungkin. Terdapat kode khusus yang diberikan. Pun dengan petugas, para pengedar ini sudah hafal tanda-tanda petugas datang sehingga para terduga pelaku dengan cepat meninggalkan lokasi.
“Itu juga kesulitan kita. Kondisi atau letak tempat nya ini yang sangat tidak memungkinkan untuk segera kita melakukan tindakan, karena terhalang,” ujarnya.
Disinyalir, terdapat beberapa kolong jembatan yang menjadi saksi bisu transaksi barang haram itu. Sebelumnya, Polres Tarakan mengungkap satu tersangka berinisial HS (pengedar) dengan barang bukti 122 bungkus sabu memiliki berat 26,88 gram.
Tak hanya itu, empat pengguna CL (30), AS (29), DD (38) dan HS (37) yang diringkus Satreskoba Polres Tarakan juga mengaku membeli sabu dari kolong jembatan area Timbunan. Kali ketiga, giliran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan turut mengungkap satu pengedar, AN (43) yang mendapatkan sabu dari area Timbunan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli