Sistem Jaringan Transmisi Listrik PT KHN Bakal Lintasi 3 Kabupaten

benuanta.co.id, Bulungan – Dalam rangka pemenuhan tenaga listrik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), di Kabupaten Malinau kini tengah dikembangkan industri berbasis energi terbarukan yakni pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Mentarang Induk berkapasitas 1.375 Megawatt (MW).

Direktur PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), Andi Marjono mengatakan langkah awal sebelum dilakukan pembangunan, telah dilaksanakan konsultasi publik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan sistem jaringan transmisi listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV ke gardu induk tegangan ekstra tinggi (GITET) di Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan.

“Sistem jaringan transmisi listrik ini merupakan bagian dari PLTA Mentarang Induk yang merupakan proyek strategis nasional, yang mendorong kepada pengembangan energi hijau di Indonesia,” ucap Andi Marjono.

Baca Juga :  Harga Rumput Laut di Nunukan Rp 9 Ribu per Kg

Kata dia, proyek sutet ini akan dibangun sepanjang 230 kilometer yang melintasi 3 kabupaten di antaranya Kabupaten Malinau, Tana Tidung dan Bulungan.

“Ini untuk menyuplai energi terbarukan ke Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHl) yang sedang dikembangkan di Tanah Kuning Mangkupadi,” jelasnya.

Lanjutnya, persiapan pembangunan bendungan di Mentarang Induk hingga saat ini berjalan dengan baik. Sedangkan pembangunan sistem jaringan transmisi listrik persiapannya sudah dimulai sejak tahun 2020.

Baca Juga :  Bongkar Muat Terlambat, Pj. Wali Kota Datangi Pelabuhan Malundung

“Saat ini berada ditahap persiapan teknis yang dimulai di 2026 dan mencapai target 2029 bersama dengan pengoperasian PLTA,” sebut Andi.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana rencana kegiatan mempersyaratkan persetujuan lingkungan dalam rangka mendapatkan perizinan berusaha.

Mekanisme persetujuan lingkungan untuk rencana pembangunan dan pengoperasian Jaringan SUTET 500 kV dan GITET 500/150 kV itu dan dengan besaran kapasitas kegiatan yang dimaksud PT KHN diwajibkan untuk menyusun Amdal.

“Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungannya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kewajiban menyusun Amdal, PT KHN melibatkan masyarakat terdampak dalam rangka mendapatkan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) masyarakat. SPT tersebut sebagai masukan perumusan pengelolaan dampak lingkungan kegiatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Januari -Mei 2024, Pengguna Baru QRIS Bertambah 14.929

Dia menambahkan dalam pengembangan industri berbasis energi terbarukan, KHN melakukan Joint Venture(JV) antara PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro), Sarawak Energy dan PT Kayan Patria Pratama (KPP). (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2402 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *