Bocah 6 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri

benuanta.co.id, TARAKAN – Bulan (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan dari seorang pria SR (39) yang merupakan pamannya sendiri. Bulan melapor kepada orang tuanya bahwa kemaluannya sakit. Setelah dicek, organ vital Bulan terdapat infeksi yakni Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WITA.

Atas laporan si anak, orang tua Bulan meradang hingga melaporkan si paman ke polisi.

Entah apa yang merasuki SR, ia mengaku pencabulan yang dilakukan olehnya sudah berlangsung dua kali. Pertama, ia lakukan pada Bulan Juni di tambak wilayah Mangkudulis. Pelecehan kedua, berlangsung di rumah korban pada 15 Juli 2023 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat Bulan mengadu alat vitalnya terluka, Bulan juga bercerita bahwa pamannya telah berbuat tak senonoh terhadapnya.

Baca Juga :  Komunitas Bang Zai Berikan Bantuan ke Korban Terdampak Kebakaran di Juata Laut

“Ibu korban langsung melapor ke Polres Tarakan dan Unit Resmob dan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (4/8/2023)

Bulan yang memiliki hubungan keluarga dengan SR semakin mempermudah SR untuk sekedar singgah ke rumah korban. Kakak korban pun sempat memergoki pelaku saat berbuat bejat kepada Bulan.

Modusnya, korban diimingi dan diberikan uang sebesar Rp 2.000 oleh tersangka.

“Korban ini belum sekolah. Korban sama tersangka rumahnya berjauhan. Tapi tersangka sering ke rumah korban,” imbuh Randhya.

Setelah berhasil membekuk SR di lokasi kerjanya yang ada di pembangunan rumah Jalan Aki Balak pada 19 Juli 2023 lalu, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari serangkaian pertanyaan yang dicecar penyidik, SR mengaku tak mampu membendung nafsu saat melihat korban lepas dari pengawasan orang tua.

Baca Juga :  Tak Lagi Jaring Pemakai, BNNK Fokus Buru Pengedar

Diketahui, dalam ponsel milik SR juga terdapat koleksi video pornografi. Janggalnya, koleksi video syur itu merupakan anak di bawah umur.

“Dipastikan, tersangka memiliki fantasi terhadap anak di bawah umur. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korban lainnya,” lanjut perwira balok tiga tersebut.

Saat inipun penanganan terhadap korban akan melibatkan psikolog. Keadaan korban sendiri sudah dapat beraktivitas namun tetap harus mendapatkan pendampingan anak dan psikolog.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan oleh Bulan saat kejadian.

Baca Juga :  25 Pengendara di Tarakan Terjaring Tilang

“Kita sangkakan Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *