Sakit Hati Ditinggal si Janda, Pria Ini Nekat Sabar Foto Mantan Bugil di Facebook

benuanta.co.id, NUNUKAN – Merasa kecewa dan sakit hati lantaran sang pujaan hati sudah memiliki pria idaman lain, EM (34) warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat sebar video dan foto seorang janda tanpa busana di akun media sosial Facebook.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia Kanit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan IPDA Andre Azmi Azhari mengatakan, pelaku dan korban PA (27) pernah satu tempat kerja di salah satu perusahaan sawit yang ada di Nunukan hingga menjalin hubungan asmara.

“Mantannya ini orang Sebatik, mereka pernah satu tempat kerja dan pacaran, tapi setelah itu pelaku ini pindah kerja ke Balikpapan,” kata Andre kepada benuanta.co.id, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

Keduanya sempat menjalin hubungan jarak jauh dengan korban yang diketahui statusnya seorang janda, akan tetapi hubungan keduanya tak berjalan lama, PA memutuskan hubungan dengan pelaku.

Padahal, saat akan pindah ke Balikpapan, pelaku sempat mengajak korban untuk ikut dengannya namun ajakkan itu ditolak korban.

Diungkapkannya, kasus tersebut berhasil diungkap setelah PA melaporkan pelaku lantaran telah menyebarkan video dan foto asusila korban di akun media sosial Facebook.

Mulanya pada Selasa (21/5/2023) lalu, korban mendapatkan informasi kurang menyenangkan dari kerabatnya yang mengatakan jika ia mendapatkan kiriman pesan di Facebook yang berisikan sebuah video korban yang tidak menggunakan pakaian.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Korban pun langsung mengetahui jika itu adalah perbuatan EM, korban kemudian menghapus dan memblokir akun pertemanannya dengan pelaku.

Akan tetapi, pelaku yang masih merasa sakit hati itu kembali mengunggah tiga foto tangkapan layar yang memperlihatkan korban tidak menggunakan pakaian di Facebook dengan akun palsu bernama Dejan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diringkus oleh personel Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan di tempat kerjanya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (25/7/2023).

“Keberadaan pelaku berhasil kita amanakan setalah melakukan koordinasi dengan tim Siber Polda Kaltim,” jelasnya.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EM disangkakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) hunud uuri nomor 44 tahun 2008 bang pornografi subsider pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 antang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *