benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski batas akhir perbaikan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) sisa beberapa hari lagi. Baru satu parpol yang mengajukan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi beberapa waktu lalu dari 423 data Bacaleg sebanyak 380 berkas pendaftaran Bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), sementara yang memenuhi syarat (MS) hanya 43 Bacaleg.
“Semua partai rata-rata ada semua yang BMS, hanya beberapa yang MS seperti PKS 13 itu Bacaleg, Gerindra 9, PDIP 8 dan Demokrat 7,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Kamis (6/7/2023).
Rahman menyampaikan, sejatinya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, para Bacaleg dari tiap-tiap parpol telah diberikan waktu untuk masa perbaikan berkas persyaratan yang BMS mulai Senin 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Meski batas waktu sisa tiga hari lagi, namun baru Partai Bulan Bintang (PBB) yang sudah melakukan perbaikan dokumen persyaratan dari Bacalegnya.
“Disisa waktu tiga hari ini, baru 1 parpol, 15 parpol lainnya belum ada. Belum ada juga pemberitahuan kapan akan melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Kendati begitu, Rahman menuturkan, setelah pihaknya mengungkapkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol beberapa waktu lalu, para LO dari masing-masing parpol diakuinya cukup aktif berkomunikasi dengan KPU terkait kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah masa perbaikan hasil verifikasi berakhir pada (9/7) mendatang, KPU Nunukan akan kembali melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan untuk memverifikasi ulang berkas pendaftaran persyaratan Bacaleg yang sudah dilakukan perbaikan oleh parpol maupun Bacaleg.
“Jadi itu nanti, kita akan lakukan verifikasi lagi, untuk melihat apakah berkas yang diajukan atau diperbaiki itu MS atau masih BMS,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa