Utong, Si Pembunuh Sumirah Dituntut Penjara Seumur Hidup

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah sempat ditunda, sidang tuntutan dua terdawa perkara pembunuhan gadis malang bernama Sumirah (21) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Kamis, 22 Juni 2023 siang.

Dua terdakwa perkara pembunuhan sadis menyita perhatian publik terjadi pada Desember 2022 lalu ini, menjerat pelaku utama yakni Muhammad Abu Azhar alias Utong (26) warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan dan terdakwa Sabrian alias Udin (22) warga Jalan Pangkalan Aji Muktar, Kelurahan Nunukan Timur. Udin diketahui memiliki peran membantu terdakwa Utong dalam membunuh Sumirah.

Saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, terpantau oleh benuanta.co.id, di kursi pesakitan ruang persidangan Terdakwa Utong hanya tertunduk saat dituntut pidana seumur hidup. Sementara Udin dituntut pidana penjara 18 tahun oleh JPU.

JPU Kejari Nunukan, Hartanto mengatakan atas perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh terdakwa Utong dengan sengaja dan sadar menghilangkan nyawa Sumirah yang merupakan mantan kekasih terdakwa.

“Dari keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Utong yang merupakan pelaku utama dari pembunuhan berencana tersebut dituntut seumur hidup,” Kata Hartanto kepada benuanta.co.id, Kamis (22/6/2023).

Jaksa menilai, Utong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Primair Kesatu Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 340 KUHP Subsidair Pertama Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 338 KUHP.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Sementara itu, terdakwa Udin yang terjerat dalam perkara pembunuhan lantaran mengetahui dan membantu terdakwa Utong dalam melancarkan aksinya dengan peran menjemput Sumirah di tempat kerjanya untuk dibawa ke TKP di Jalan Lingkar Nunukan yang telah disepakati bersama dengan Utong.

Meski dalam proses persidangan, Utong yang merupakan terdakwa utama menarik sejumlah keterangannya yang telah tertuang dalam BAP kepolisian dan menyatakan jika ia merupakan pelaku tunggal dan tidak menghubungi dan melibatkan Udin dalam memuluskan aksinya menghabisi Sumirah. Selain itu, Udin dan istri Udin yang merupakan saksi juga membatah keterlibatan Udin dan menyatakan jika saat kejadian Udin tengah berada di laut.

Bahkan, dalam fakta-fakta persidangan, Utong juga mengaku dibawah tekanan sehingga terpaksa menyebutkan nama Udin sebagai pelaku yang ikut membantunya. Begitupun dengan Udin yang terpaksa harus mengakui perbuatannya yang tidak dilakukannya lantaran ia berada dibawah tekanan.

Kendati begitu, Jaksa menegaskan jika apa yang disampaikan kedua terdakwa dalam proses persidangan membutuhkan pembuktian tersendiri, sehingga JPU tetap pada dakwaannya dan menyatakan jika Udin bersalah dan memiliki peran membantu Utong.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

“Terdakwa Udin memiliki peran membantu Utong sehingga kita tuntut pidana penjara 18 tahun,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Udin terbukti telah melakukan tindak pidana Primair Kesatu Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 340 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP Subsider Pertama Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 338 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.

Hartanto menjelaskan, adapun hal-hal yang membertakan kedua terdakwa yakni kedua terdakwa dengan sengaja dan berencana telah melakukan tindak pidana hingga menghilangkan nyawa korban. Selain itu perbuatan kedua terdakwa nilai tidak manusiawi dan telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Nunukan.

“Hal yang memberatkan lainnya yakni dalam memberikan keterangan selama persidangan keduanya berbelit-belit dan sering merubah keterangannya, bahkan kedua terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban,” jelasnya.

Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan kepada Majelis Hakim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mayat Sumirah yang malang pertama kali ditemukan oleh pemburu burung dalam keadaan mengenaskan tubuh separuh terbakar didalam karung pada Jumat (16/12/2022) sekira pukul 23.30 WITA, setalah dua orang pemburu mencium aroma tidak sedap di semak-semak di depan APMS Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

Dari hasil penyelidikan, terdakwa berhasil diamankan pada Ahad (18/12/2022) di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, yang mana dari tangan pelaku berhasil ditemukan Handphone (HP) milik korban. Lalu setelah dilakukan pengembangan beberapa hari kemudian terdakwa Udin berhasil diamankan lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Terdawa Utong diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan korban Sumirah. Namun, hubungan tersebut telah berakhir pada Desember 2022, lantaran pada saat korban berulang tahun yakni pada (8/12/2022) Utong membiarkan sebuah handphone yang ternyata merupakan hasil curian bahkan kasus tersebut berujung laporan di pihak kepolisian.

Sehingga korban yang kecewa lalu memutuskan hubungan dengan Udin, dan memblokir nomor handphone milik terdakwa, sehingga terdakwa tidak bisa menghubunginya lagi. Lalu, pada (13/12/2022). Terdakwa Utong masih merasa sakit hati dengan korban lalu menghubungi Udin dan mengatakan jika ia akan membunuh Sumirah. Utong kemudian meminta bantuan Udin menjemput korban di tempat kerjanya dan membawa korban bertemu Utong di TKP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2700 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *